News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 18:42 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. Kejagung terus mengejar harta kekayaan Zarof Ricar yang diduga hasil dari pidana korupsi. (Antara)
Baca 10 detik
  • Aset baru Zarof Ricar senilai Rp 35 miliar disita.
  • Total sitaan terdiri dari Rp 996 miliar tunai dan 51 kilogram emas.
  • Kasus ini terkait vonis bebas kontroversial Ronald Tannur.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar harta kekayaan milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

Setelah menyita aset fantastis senilai Rp 996 miliar tunai dan 51 kilogram emas batangan, kini penyidik kembali menyita lahan senilai Rp 35 miliar yang disembunyikan atas nama anak-anaknya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan terbaru ini dilakukan di Pekanbaru, Riau, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Aset-aset tersebut sengaja diatasnamakan kedua anak Zarof.

“Ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau. Tiga bidang tanah kosong yang tadi itu atas nama Putra tersangka ya ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang, di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Penyidik juga menyita tiga bidang tanah lain atas nama anak perempuannya, Diera Cita Andini (DCA).

Total luas lahan yang disita atas nama kedua anaknya mencapai lebih dari 13.000 meter persegi.

“Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, Rp35 miliar lebih perkiraan,” katanya.

Berawal dari Skandal Vonis Bebas

Baca Juga: Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak

Kasus yang menjerat Zarof Ricar ini pertama kali mencuat dari skandal vonis bebas kontroversial terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya di Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Zarof diduga berperan sebagai 'makelar' atau perantara. 

Ia memfasilitasi pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Tujuannya untuk mengatur komposisi hakim agar Ronald bisa lolos dari jeratan hukum.

Harta kekayaan Zarof yang luar biasa, termasuk uang tunai hampir Rp 1 triliun dan puluhan kilogram emas, diduga merupakan akumulasi hasil suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai petinggi di Mahkamah Agung.

Load More