Suara.com - Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketuk dengan keras, bukan untuk penjahat biasa, melainkan untuk seorang mantan pimpinan pengadilan. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (22/8/2025), Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti menerima suap untuk mengatur vonis perkara dan menimbun gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat sebagai ketua pengadilan.
"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua dengan tegas di ruang sidang.
Hukuman badan itu diperberat dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Rudi harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kejahatan Rudi dinilai sangat serius.
Majelis hakim menyatakan Rudi Suparmono telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan dosa-dosa Rudi yang dianggap sebagai hal memberatkan.
Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, dan secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua dilansir Antara.
Ironisnya, Rudi merupakan seorang hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Fakta bahwa ia menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah masif menjadi catatan kelam dalam putusan tersebut.
Terungkap dalam persidangan, Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara Rp541,8 juta) dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. Uang haram itu diberikan sebagai imbalan atas "pengondisian" perkara. Rudi mengatur agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur diisi oleh nama-nama tertentu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai pesanan pihak berperkara.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini
Tak hanya itu, jaksa juga berhasil membuktikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), Rudi telah menumpuk gratifikasi senilai total Rp21,85 miliar. Uang panas itu diterima dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).
Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah fakta bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai aparatur negara selama lebih dari 33 tahun.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini
-
Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman
-
Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!