Suara.com - Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketuk dengan keras, bukan untuk penjahat biasa, melainkan untuk seorang mantan pimpinan pengadilan. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (22/8/2025), Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti menerima suap untuk mengatur vonis perkara dan menimbun gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat sebagai ketua pengadilan.
"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua dengan tegas di ruang sidang.
Hukuman badan itu diperberat dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Rudi harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kejahatan Rudi dinilai sangat serius.
Majelis hakim menyatakan Rudi Suparmono telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan dosa-dosa Rudi yang dianggap sebagai hal memberatkan.
Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, dan secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua dilansir Antara.
Ironisnya, Rudi merupakan seorang hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Fakta bahwa ia menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah masif menjadi catatan kelam dalam putusan tersebut.
Terungkap dalam persidangan, Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara Rp541,8 juta) dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. Uang haram itu diberikan sebagai imbalan atas "pengondisian" perkara. Rudi mengatur agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur diisi oleh nama-nama tertentu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai pesanan pihak berperkara.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini
Tak hanya itu, jaksa juga berhasil membuktikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), Rudi telah menumpuk gratifikasi senilai total Rp21,85 miliar. Uang panas itu diterima dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).
Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah fakta bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai aparatur negara selama lebih dari 33 tahun.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini
-
Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman
-
Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda