News / Metropolitan
Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial OGP ditangkap Polda Metro Jaya pada 27 November 2025 karena menjual tiket konser BLACKPINK palsu.
  • Pelaku menipu korban dengan modus menjual tiket palsu seharga Rp5 juta melalui media sosial X.
  • OGP dijerat pasal penipuan dan UU ITE, setelah korban melapor tiket yang dibelinya tidak terdaftar saat penukaran.

Suara.com - Seorang pria berinisial OGP ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah terbukti menjual tiket konser BLACKPINK palsu seharga Rp5 juta. Ia dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 27 November 2025.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ZI yang mendapati tiket konser yang dibelinya tidak terdaftar dalam sistem.

"Pelaku memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata Resa kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Menurut Resa, pelaku memasarkan tiket palsu tersebut melalui akun media sosial X miliknya. Korban yang tertarik kemudian melakukan komunikasi hingga sepakat dengan harga yang ditawarkan.

"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," ujarnya.

Namun, saat hari konser yang digelar awal November 2025 di Jakarta, korban justru dibuat malu. Tiket yang dibawanya ditolak karena tidak terdaftar dalam sistem penukaran resmi.

"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," beber Resa.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga menangkapnya di Cimahi.

Kekinian OGP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Inara Rusli Tuntut Insanul Fahmi atas Dugaan Penipuan

Load More