- Pemprov DKI Jakarta merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove.
- Regulasi ini bertujuan menjamin perlindungan ekosistem mangrove dari ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
- Pemantauan DLH DKI menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove rusak, memerlukan intervensi perlindungan berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah, merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan, dan memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, pun menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemprov DKI merancang aturan khusus terkait perlindungan mangrove.
"Tentu kami dukung," ujar Wibi di Komplek DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Rancangan peraturan tentang perlindungan mangrove ini dinilai Wibi sebagai benteng pertahanan vital bagi pesisir Ibu Kota.
Wibi juga memandang hal itu sebagai strategi konkret pemerintah dalam menanggulangi ancaman banjir rob, yang kerap menghantui wilayah utara Jakarta.
"Ini adalah langkah-langkah strategis dalam hal pengendalian rob itu sendiri. Sehingga apapun yang dilakukan, kami dukung," sambungnya.
Namun mengenai kemungkinan peningkatan aturan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masa depan, Wibi memilih untuk memantau efektivitas penerapan Pergub terlebih dahulu.
"Kita lihat efektifitasnya. Kalau misalnya lewat Pergub saja sudah bisa berjalan dengan baik, saya rasa untuk Perda-nya nanti bisa kita bicarakan di lain kesempatan," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Terdampak Banjir Rob, Kawasan Ancol dan Penjaringan Berangsur Normal
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap bahwa kondisi hutan bakau di Jakarta saat ini memang membutuhkan intervensi yang sangat serius.
Berdasarkan pemantauan di 25 lokasi, tercatat 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat berbagai faktor, mulai dari sampah kiriman laut hingga terjangan ombak.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa ekosistem ini harus diselamatkan karena fungsinya yang krusial sebagai pelindung alami daratan.
"Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan," kata Asep dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Asep menambahkan bahwa regulasi yang sedang digodok terkait perlindungan mangrove akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan yang komprehensif, termasuk rehabilitasi dan restorasi.
Rencana penerbitan aturan ini juga disambut baik oleh masyarakat sipil, yang selama ini bergerak langsung di lapangan menjaga kelestarian pesisir
Berita Terkait
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Gagalnya Restorasi Mangrove di Filipina
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?