- Pemprov DKI Jakarta merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove.
- Regulasi ini bertujuan menjamin perlindungan ekosistem mangrove dari ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
- Pemantauan DLH DKI menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove rusak, memerlukan intervensi perlindungan berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah, merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan, dan memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, pun menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemprov DKI merancang aturan khusus terkait perlindungan mangrove.
"Tentu kami dukung," ujar Wibi di Komplek DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Rancangan peraturan tentang perlindungan mangrove ini dinilai Wibi sebagai benteng pertahanan vital bagi pesisir Ibu Kota.
Wibi juga memandang hal itu sebagai strategi konkret pemerintah dalam menanggulangi ancaman banjir rob, yang kerap menghantui wilayah utara Jakarta.
"Ini adalah langkah-langkah strategis dalam hal pengendalian rob itu sendiri. Sehingga apapun yang dilakukan, kami dukung," sambungnya.
Namun mengenai kemungkinan peningkatan aturan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masa depan, Wibi memilih untuk memantau efektivitas penerapan Pergub terlebih dahulu.
"Kita lihat efektifitasnya. Kalau misalnya lewat Pergub saja sudah bisa berjalan dengan baik, saya rasa untuk Perda-nya nanti bisa kita bicarakan di lain kesempatan," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Terdampak Banjir Rob, Kawasan Ancol dan Penjaringan Berangsur Normal
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap bahwa kondisi hutan bakau di Jakarta saat ini memang membutuhkan intervensi yang sangat serius.
Berdasarkan pemantauan di 25 lokasi, tercatat 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat berbagai faktor, mulai dari sampah kiriman laut hingga terjangan ombak.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa ekosistem ini harus diselamatkan karena fungsinya yang krusial sebagai pelindung alami daratan.
"Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan," kata Asep dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Asep menambahkan bahwa regulasi yang sedang digodok terkait perlindungan mangrove akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan yang komprehensif, termasuk rehabilitasi dan restorasi.
Rencana penerbitan aturan ini juga disambut baik oleh masyarakat sipil, yang selama ini bergerak langsung di lapangan menjaga kelestarian pesisir
Berita Terkait
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Polri Sabet Gelar Lembaga Negara Terpopuler di Disway Award 2025, Ini Rahasianya
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya