News / Nasional
Minggu, 07 Desember 2025 | 18:05 WIB
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Penyelidikan DPR RI didorong untuk menelusuri akar kebijakan kerusakan hutan pemicu bencana banjir Sumatera.
  • Akademisi meminta Komisi IV DPR RI memanggil semua mantan Menteri Kehutanan dari berbagai periode terkait izin.
  • Aparat penegak hukum diminta menyelidiki potensi pelanggaran hukum penerbitan izin Kementerian Kehutanan dan perusahaan terkait.

Suara.com - Investigasi penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera terus meluas.

Setelah Kementerian Kehutanan memulai penindakan terhadap perusahaan dan individu yang diduga merusak kawasan hutan, kini muncul desakan agar DPR RI mengambil langkah lebih jauh dengan menelusuri akar kebijakan yang memungkinkan perambahan hutan terjadi selama bertahun-tahun.

Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas menegaskan, bencana ekologis di Sumatera tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan pelaku lapangan.

Ia menilai kerusakan hutan yang memicu banjir merupakan konsekuensi dari kebijakan yang dikeluarkan dalam periode panjang oleh para pengambil keputusan di sektor kehutanan.

“Sudah seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil kementerian terkait atas kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Fernando menekankan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta Komisi IV DPR RI untuk segera melakukan pendalaman terhadap jajaran mantan Menteri Kehutanan dari berbagai periode, dari MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya hingga Raja Juli Antoni.

“Komisi IV DPR RI segera panggil mantan Menteri Kehutanan untuk melakukan pendalaman terkait dengan penerbitan izin perambahan hutan. Panggil dan buka data izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Supaya masyarakat tahu siapa menteri yang membuat kebijakan hingga terjadinya kerusakan hutan di Indonesia secara khusus di Sumatera,” tegasnya.

Menurut Fernando, transparansi atas seluruh izin pemanfaatan hutan penting agar publik dapat melihat secara utuh bagaimana kebijakan masa lalu berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai.

Dia menilai, analisis terhadap bencana tidak boleh berhenti pada sekadar aktivitas lapangan, tetapi harus menyentuh fondasi regulasi yang memungkinkan aktivitas tersebut terjadi.

Baca Juga: Hasan Nasbi Singgung Akar Masalah Banjir Bukan pada Menteri Setahun Menjabat

Selain DPR, Fernando juga menyoroti perlunya langkah hukum yang lebih tegas dari aparat penegak hukum.

“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu melakukan pendalaman terkait dengan potensi pelanggaran hukum atas penerbitan ijin dan pemanfaatan hutan. Lakukan penyelidikan terhadap Kementerian Kehutanan dan perusahaan yang menerima ijin pemanfaatan hutan, terutama yang berpotensi sebagai penyumbang kerusakan hutan di Sumatera dan seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.

Fernando menegaskan, penyelidikan terhadap penerbitan izin harus dilakukan secara transparan, baik yang melibatkan pejabat pemerintah maupun pihak swasta.

Menurutnya, penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kebijakan akan memberi efek jera sekaligus mampu mencegah terulangnya bencana serupa.

Load More