- Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 hampir final, Gubernur Pramono Anung sampaikan di Jakarta Utara (8/12/2025).
- Proses penetapan UMP masih alot karena perbedaan pandangan tajam antara kelompok pekerja dan pengusaha.
- Pemprov DKI Jakarta berperan sebagai wasit adil untuk memutuskan besaran upah demi kepentingan bersama.
Suara.com - Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 kini telah memasuki tahap-tahap krusial.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengebut proses penetapan angka upah agar bisa segera diumumkan kepada publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan bocoran mengenai perkembangan terkini dari sidang dewan pengupahan tersebut.
Menurut figur kelahiran Kediri ini, diskusi mengenai besaran upah sudah mendekati kata sepakat.
"Jadi, pembahasan udah hampir final," kata Pramono di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, masih ada beberapa tahapan rapat yang harus dilalui sebelum keputusan resmi diketuk palu.
"Dalam minggu ini, kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," beber Pramono.
Ia tidak menampik bahwa proses ini berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pandangan yang tajam.
Terdapat celah permintaan yang belum bertemu antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
Baca Juga: UMP 2026 Terancam Turun? KSPSI Mendesak Pemerintah Buka Formula dan Pastikan Kenaikan Upah
"Memang masih ada dispute, perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha," jelas Pramono.
Dalam situasi tarik ulur ini, posisi pemerintah daerah menjadi sangat vital sebagai penengah konflik kepentingan.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memihak salah satu kubu secara membabi buta.
Ia berjanji akan menempatkan diri sebagai pengambil keputusan yang objektif demi kebaikan bersama.
"Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu," tegas Pramono.
Pada akhirnya, tetap belum ada kepastian mengenai kapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 akan diumumkan ke publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?