News / Nasional
Senin, 08 Desember 2025 | 12:53 WIB
Foto udara Sungai Nanggang yang meninggi di kawasan permukiman bekas terdampak banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Sabtu (6/12/2025). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc]
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Praswad menduga korupsi izin sumber daya alam memicu bencana banjir dan longsor di Sumatra.
  • Praktik suap izin menyebabkan eksploitasi alam berlebihan merusak fungsi hutan penahan bencana ekologis.
  • Korupsi sektor lingkungan melibatkan jaringan luas dan berdampak merugikan masyarakat serta merupakan kejahatan luar biasa.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menduga adanya korupsi yang berdampak bagi lingkungan sehingga menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.

Salah satu praktik yang dia duga terjadi ialah korupsi dalam pemberian izin pengelolaan sumber daya alam seperti penebangan kayu dan pertambangan yang menjadi akar kerusakan lingkungan secara sistematis.

“Modus suap untuk mengamankan izin, baik yang bersifat fiktif maupun yang diiringi pelanggaran tertentu, telah menyebabkan eksploitasi alam secara berlebihan dan tidak terkendali. Izin resmi yang dikeluarkan atas dasar suap dan transaksi gelap, bukan berdasarkan kajian lingkungan yang benar, pada hakikatnya adalah izin untuk menghancurkan,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Hal itu dinilai menggerus daya dukung lingkungan, menghancurkan hutan sebagai penahan air dan pencegah erosi, serta mencemari air dan tanah secara langsung.

Dengan begitu, lanjut dia, fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem dan penahan bencana punah, sehingga masyarakat menjadi rentan terhadap banjir bandang, longsor, dan bencana ekologis lainnya. 

“Hal ini semakin menguatkan pondasi bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan penderitaan rakyat sampai di titik terdalam. Segala upaya untuk menurunkan klasifikasi kejahatan korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa adalah sesat dan menyesatkan,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, dia menyebut korupsi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan seringkali melibatkan jaringan yang luas, mulai dari pejabat daerah, penegak hukum, hingga pengusaha.

“Praktik ‘uang pelicin’ untuk melancarkan izin atau menghindari sanksi telah membuat aturan perlindungan lingkungan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tegas Praswad.

Kerusakan yang terjadi di Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut sebagai bukti nyata dari kegagalan pengawasan dan penegakan hukum akibat terjadinya praktik korupsi. 

Baca Juga: RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih

Untuk itu, Praswad menyebut momentum bencana alam ini harus dijadikan wake up call untuk mengevaluasi dan membersihkan seluruh proses perizinan dan pengawasan di sektor sumber daya alam.

Kemudian, Praswad juga menegaskan pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup pada hakikatnya adalah aksi penyelamatan kemanusiaan. 

“Setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran perlindungan lingkungan atau diterima sebagai suap untuk mengabaikan aturan, berubah menjadi biaya yang harus dibayar mahal oleh masyarakat, yakni berupa nyawa yang melayang, keluarga yang kehilangan tempat tinggal, petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian, serta kerusakan alam yang membutuhkan pemulihan bertahun-tahun,” tutur Praswad.

“Korupsi yang menggerogoti sektor lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Setiap kali kita membiarkan satu izin terbit karena suap, satu pengawasan dilupakan karena imbalan, sama saja kita menyetujui izin untuk bencana yang berulang, di mana rakyat kecil yang selalu menjadi korbannya,” tambah dia.

Praswad lantas menyampaikan duka cita untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra yang dipicu oleh kerusakan lingkungan.

“Semoga musibah ini menguatkan tekad bersama untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Praswad.

Load More