- Mantan penyidik KPK Praswad menduga korupsi izin sumber daya alam memicu bencana banjir dan longsor di Sumatra.
- Praktik suap izin menyebabkan eksploitasi alam berlebihan merusak fungsi hutan penahan bencana ekologis.
- Korupsi sektor lingkungan melibatkan jaringan luas dan berdampak merugikan masyarakat serta merupakan kejahatan luar biasa.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menduga adanya korupsi yang berdampak bagi lingkungan sehingga menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Salah satu praktik yang dia duga terjadi ialah korupsi dalam pemberian izin pengelolaan sumber daya alam seperti penebangan kayu dan pertambangan yang menjadi akar kerusakan lingkungan secara sistematis.
“Modus suap untuk mengamankan izin, baik yang bersifat fiktif maupun yang diiringi pelanggaran tertentu, telah menyebabkan eksploitasi alam secara berlebihan dan tidak terkendali. Izin resmi yang dikeluarkan atas dasar suap dan transaksi gelap, bukan berdasarkan kajian lingkungan yang benar, pada hakikatnya adalah izin untuk menghancurkan,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Hal itu dinilai menggerus daya dukung lingkungan, menghancurkan hutan sebagai penahan air dan pencegah erosi, serta mencemari air dan tanah secara langsung.
Dengan begitu, lanjut dia, fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem dan penahan bencana punah, sehingga masyarakat menjadi rentan terhadap banjir bandang, longsor, dan bencana ekologis lainnya.
“Hal ini semakin menguatkan pondasi bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan penderitaan rakyat sampai di titik terdalam. Segala upaya untuk menurunkan klasifikasi kejahatan korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa adalah sesat dan menyesatkan,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, dia menyebut korupsi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan seringkali melibatkan jaringan yang luas, mulai dari pejabat daerah, penegak hukum, hingga pengusaha.
“Praktik ‘uang pelicin’ untuk melancarkan izin atau menghindari sanksi telah membuat aturan perlindungan lingkungan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tegas Praswad.
Kerusakan yang terjadi di Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut sebagai bukti nyata dari kegagalan pengawasan dan penegakan hukum akibat terjadinya praktik korupsi.
Baca Juga: RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
Untuk itu, Praswad menyebut momentum bencana alam ini harus dijadikan wake up call untuk mengevaluasi dan membersihkan seluruh proses perizinan dan pengawasan di sektor sumber daya alam.
Kemudian, Praswad juga menegaskan pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup pada hakikatnya adalah aksi penyelamatan kemanusiaan.
“Setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran perlindungan lingkungan atau diterima sebagai suap untuk mengabaikan aturan, berubah menjadi biaya yang harus dibayar mahal oleh masyarakat, yakni berupa nyawa yang melayang, keluarga yang kehilangan tempat tinggal, petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian, serta kerusakan alam yang membutuhkan pemulihan bertahun-tahun,” tutur Praswad.
“Korupsi yang menggerogoti sektor lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Setiap kali kita membiarkan satu izin terbit karena suap, satu pengawasan dilupakan karena imbalan, sama saja kita menyetujui izin untuk bencana yang berulang, di mana rakyat kecil yang selalu menjadi korbannya,” tambah dia.
Praswad lantas menyampaikan duka cita untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra yang dipicu oleh kerusakan lingkungan.
“Semoga musibah ini menguatkan tekad bersama untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Praswad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak
-
PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM
-
Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir
-
Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata