- KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit.
- Sebanyak empat tersangka telah selesai penyidikan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.
- Bupati Azis dan tiga tersangka lainnya telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Klas IIA Kendari pada Senin (8/12).
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit dengan terdakwa Deddy Karnady dan Arif Rahman yang diduga sebagai pemberi suap.
“Karena salah satu alasan tersebut, maka sebelumnya pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan 4 orang tahanan yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Menurut Albar, proses pemindahan keempat tahanan ini berjalan secara lancar dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum setempat.
“Koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Albar.
KPK diketahui telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) untuk empat tersangka.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; dan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara Yasin.
“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, masih ada dua tersangka lain yang dalam proses penyidikan, yaitu ASN di Kementerian Kesehatan Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utara PT Griksa Cipta (GC) Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Beras Bantuan Kementan Rp60 Ribu Viral, KPK: Dugaan Penyimpangan Tetap Dipantau
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok