- Pemkab Serang menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan baru pekerja rentan.
- Sinergi tersebut mencakup perlindungan bagi berbagai segmen pekerja, mulai dari penerima upah hingga pekerja sosial keagamaan.
- Sebagai langkah awal, Pemkab Serang memberikan stimulus perlindungan bagi 21.234 pekerja rentan di wilayahnya.
Suara.com - Pemkab Serang melakukan pencegahan munculnya kemiskinan baru dari kalangan pekerja rentan di daerah yang berdekatan dengan ibu kota Provinsi Banten.
Upaya meminimalisasi munculnya kemiskinan baru itu dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dengan meneken nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Serang.
Perempuan yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu menandatangani MoU terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Senin 9 Desember 2025 siang.
Ratu Zakiyah mengapresiasai BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan kepeduliannya terhadap perlindungan sosial tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.
"Sinergi ini mencakup perlindungan bagi berbagai segmen pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Serang, hingga pekerja sosial keagamaan dan pekerja rentan," kata Bupati Serang melalui rilis yang diterima Suara.com, Rabu 10 Desember 2025.
Menurutnya, Kabupaten Serang merupakan salah satu barometer kawasan industri strategis di Banten. Keberadaan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di wilayah Kabupaten Serang adalah tulang punggung perekonomian daerah.
"Para pekerja adalah aset vital yang menggerakkan roda pembangunan kita. Oleh karena itu, memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan strategi utama untuk menjaga stabilitas investasi dan produktivitas daerah," ujar istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kata dia, setiap pekerjaan memiliki risiko, baik risiko kecelakaan maupun kematian. Jika risiko tersebut terjadi tanpa adanya perlindungan, maka potensi munculnya kemiskinan baru bagi keluarga yang ditinggalkan sangatlah besar.
"Di sinilah pemerintah daerah harus hadir memberikan jaring pengaman sosial sehingga pekerja dan keluarganya tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan baru, melainkan tetap terlindungi martabat dan kesejahteraannya," katanya.
Baca Juga: Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
Pemkab Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan juga merupakan salah satu dari program unggulan Pemkab Serang, yakni program akses jaminan sosial dan kesehatan total bagi masyarakat, yang salah satu di antaranya adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan pekerja rentan.
"Kesepakatan Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti konkret komitmen kita. Pada tahun anggaran 2025 ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkab Serang akan memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial kepada 21.234 pekerja rentan," katanya.
Pekerja rentan itu terdiri atas anggota BPD, ketua RT, ketua W, kader posyandu, guru ngaji, petani, nelayan, pelaku usaha ekonomi produktif, dan anggota Balawista.
Sebanyak 21.234 pekerja rentan terdiri atas 200 nelayan, 770 guru ngaji, 2.428 BPD, 1.110 pelaku usaha ekonomi produktif, 83 orang Balawista, 7.690 orang kader Posyandu, 2.016 orang Poktan dan 7.137 orang perangkat RT/RW se Kabupaten Serang.
"Melalui kerja sama inilah kita akan memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian," Katanya.
Berita Terkait
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Krisis Iklim Ubah Tempat Kerja Jadi Zona Bahaya, Pekerja Rentan Paling Terpukul
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo