- Pemkab Serang menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan baru pekerja rentan.
- Sinergi tersebut mencakup perlindungan bagi berbagai segmen pekerja, mulai dari penerima upah hingga pekerja sosial keagamaan.
- Sebagai langkah awal, Pemkab Serang memberikan stimulus perlindungan bagi 21.234 pekerja rentan di wilayahnya.
Suara.com - Pemkab Serang melakukan pencegahan munculnya kemiskinan baru dari kalangan pekerja rentan di daerah yang berdekatan dengan ibu kota Provinsi Banten.
Upaya meminimalisasi munculnya kemiskinan baru itu dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dengan meneken nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Serang.
Perempuan yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu menandatangani MoU terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Senin 9 Desember 2025 siang.
Ratu Zakiyah mengapresiasai BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan kepeduliannya terhadap perlindungan sosial tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.
"Sinergi ini mencakup perlindungan bagi berbagai segmen pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Serang, hingga pekerja sosial keagamaan dan pekerja rentan," kata Bupati Serang melalui rilis yang diterima Suara.com, Rabu 10 Desember 2025.
Menurutnya, Kabupaten Serang merupakan salah satu barometer kawasan industri strategis di Banten. Keberadaan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di wilayah Kabupaten Serang adalah tulang punggung perekonomian daerah.
"Para pekerja adalah aset vital yang menggerakkan roda pembangunan kita. Oleh karena itu, memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan strategi utama untuk menjaga stabilitas investasi dan produktivitas daerah," ujar istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kata dia, setiap pekerjaan memiliki risiko, baik risiko kecelakaan maupun kematian. Jika risiko tersebut terjadi tanpa adanya perlindungan, maka potensi munculnya kemiskinan baru bagi keluarga yang ditinggalkan sangatlah besar.
"Di sinilah pemerintah daerah harus hadir memberikan jaring pengaman sosial sehingga pekerja dan keluarganya tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan baru, melainkan tetap terlindungi martabat dan kesejahteraannya," katanya.
Baca Juga: Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
Pemkab Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan juga merupakan salah satu dari program unggulan Pemkab Serang, yakni program akses jaminan sosial dan kesehatan total bagi masyarakat, yang salah satu di antaranya adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan pekerja rentan.
"Kesepakatan Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti konkret komitmen kita. Pada tahun anggaran 2025 ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkab Serang akan memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial kepada 21.234 pekerja rentan," katanya.
Pekerja rentan itu terdiri atas anggota BPD, ketua RT, ketua W, kader posyandu, guru ngaji, petani, nelayan, pelaku usaha ekonomi produktif, dan anggota Balawista.
Sebanyak 21.234 pekerja rentan terdiri atas 200 nelayan, 770 guru ngaji, 2.428 BPD, 1.110 pelaku usaha ekonomi produktif, 83 orang Balawista, 7.690 orang kader Posyandu, 2.016 orang Poktan dan 7.137 orang perangkat RT/RW se Kabupaten Serang.
"Melalui kerja sama inilah kita akan memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian," Katanya.
Berita Terkait
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Krisis Iklim Ubah Tempat Kerja Jadi Zona Bahaya, Pekerja Rentan Paling Terpukul
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal