News / Nasional
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:50 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah alias Ratu Zakiyah. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pemkab Serang menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan baru pekerja rentan.
  • Sinergi tersebut mencakup perlindungan bagi berbagai segmen pekerja, mulai dari penerima upah hingga pekerja sosial keagamaan.
  • Sebagai langkah awal, Pemkab Serang memberikan stimulus perlindungan bagi 21.234 pekerja rentan di wilayahnya.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas dan badan terkait, khususnya yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan penyediaan lapangan kerja, untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini secara teknis.

"Saya berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada seremonial semata, namun harus diimplementasikan melalui koordinasi yang konkret di lapangan. Kita harus memastikan bahwa seluruh elemen pekerja di Kabupaten Serang, tanpa terkecuali, mendapatkan hak perlindungan yang layak sesuai dengan amanat undang – undang," tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, mengonfirmasi bahwa iuran peserta disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Serang.

Kata dia, langkah Pemkab Serang menanggung iuran bagi 21.234 peserta diharapkan dapat mendorong peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Serang secara keseluruhan.

Usai melakukan penandatanganan MoU ini, Bupati Serang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Asnawi Asmara yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan juga perangkat RT/RW di Kabupaten Serang.

Load More