- Kebakaran hebat di gedung Terra Drone Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
- Pengamat menilai insiden ini menunjukkan buruknya pengelolaan keselamatan dan gagalnya sistem proteksi gedung.
- Fasilitas evakuasi seperti alat pemadam dan tangga darurat diabaikan meskipun ada PP Nomor 50 Tahun 2012.
Suara.com - Kebakaran hebat yang melanda gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) menyisakan duka mendalam dengan jatuhnya 22 korban jiwa.
Peristiwa nahas ini memantik sorotan tajam dari berbagai pihak terkait standar keamanan gedung bertingkat di Ibu Kota.
Pengamat Tata Kota, M. Azis Muslim, menilai insiden fatal ini merupakan cerminan buruknya pengelolaan keselamatan bangunan di Indonesia.
Azis menegaskan bahwa tragedi tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penerapan sistem proteksi di gedung tersebut.
"Ini kita bisa cermati ya, bahwa sama-sama kita perhatikan terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan sistem keselamatan gedung," ujar Azis dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/12/2025).
Ia menyoroti sejumlah indikator fisik yang menjadi penyebab sulitnya proses penyelamatan saat api berkobar.
Menurutnya, ketersediaan alat pemadam hingga akses jalan keluar menjadi faktor krusial yang justru diabaikan.
"Beberapa indikasi yang sebenarnya menimbulkan kondisi sulitnya evakuasi untuk keselamatan, ada berapa hal yang memang bisa kita cermati. Terkait dengan upaya pencegahan ya, ketersediaan alat pemadam kebakaran standar, itu kan ya, yang memang tidak memenuhi apa, ketentuan, gitu kan," jelasnya.
Lebih lanjut, Azis juga menyinggung kondisi tangga darurat yang seharusnya menjadi tumpuan utama saat bencana terjadi.
Baca Juga: Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
"Terus juga kita cermati tangga evakuasi, yang juga memang tidak memenuhi," tambahnya.
Azis mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi tersebut oleh pengelola gedung.
"Padahal kan kita tahu bahwa ada ketentuan yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Ada SMK3, ada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK. Di situ kan mengatur tentang penerapan SMK3 di tempat kerja. Nah, ini kan berarti kan ada pengabaian di situ," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok