- Kebakaran hebat di gedung Terra Drone Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
- Pengamat menilai insiden ini menunjukkan buruknya pengelolaan keselamatan dan gagalnya sistem proteksi gedung.
- Fasilitas evakuasi seperti alat pemadam dan tangga darurat diabaikan meskipun ada PP Nomor 50 Tahun 2012.
Suara.com - Kebakaran hebat yang melanda gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) menyisakan duka mendalam dengan jatuhnya 22 korban jiwa.
Peristiwa nahas ini memantik sorotan tajam dari berbagai pihak terkait standar keamanan gedung bertingkat di Ibu Kota.
Pengamat Tata Kota, M. Azis Muslim, menilai insiden fatal ini merupakan cerminan buruknya pengelolaan keselamatan bangunan di Indonesia.
Azis menegaskan bahwa tragedi tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penerapan sistem proteksi di gedung tersebut.
"Ini kita bisa cermati ya, bahwa sama-sama kita perhatikan terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan sistem keselamatan gedung," ujar Azis dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/12/2025).
Ia menyoroti sejumlah indikator fisik yang menjadi penyebab sulitnya proses penyelamatan saat api berkobar.
Menurutnya, ketersediaan alat pemadam hingga akses jalan keluar menjadi faktor krusial yang justru diabaikan.
"Beberapa indikasi yang sebenarnya menimbulkan kondisi sulitnya evakuasi untuk keselamatan, ada berapa hal yang memang bisa kita cermati. Terkait dengan upaya pencegahan ya, ketersediaan alat pemadam kebakaran standar, itu kan ya, yang memang tidak memenuhi apa, ketentuan, gitu kan," jelasnya.
Lebih lanjut, Azis juga menyinggung kondisi tangga darurat yang seharusnya menjadi tumpuan utama saat bencana terjadi.
Baca Juga: Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
"Terus juga kita cermati tangga evakuasi, yang juga memang tidak memenuhi," tambahnya.
Azis mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi tersebut oleh pengelola gedung.
"Padahal kan kita tahu bahwa ada ketentuan yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Ada SMK3, ada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK. Di situ kan mengatur tentang penerapan SMK3 di tempat kerja. Nah, ini kan berarti kan ada pengabaian di situ," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025