- Kebakaran hebat di gedung Terra Drone Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
- Pengamat menilai insiden ini menunjukkan buruknya pengelolaan keselamatan dan gagalnya sistem proteksi gedung.
- Fasilitas evakuasi seperti alat pemadam dan tangga darurat diabaikan meskipun ada PP Nomor 50 Tahun 2012.
Suara.com - Kebakaran hebat yang melanda gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) menyisakan duka mendalam dengan jatuhnya 22 korban jiwa.
Peristiwa nahas ini memantik sorotan tajam dari berbagai pihak terkait standar keamanan gedung bertingkat di Ibu Kota.
Pengamat Tata Kota, M. Azis Muslim, menilai insiden fatal ini merupakan cerminan buruknya pengelolaan keselamatan bangunan di Indonesia.
Azis menegaskan bahwa tragedi tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penerapan sistem proteksi di gedung tersebut.
"Ini kita bisa cermati ya, bahwa sama-sama kita perhatikan terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan sistem keselamatan gedung," ujar Azis dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/12/2025).
Ia menyoroti sejumlah indikator fisik yang menjadi penyebab sulitnya proses penyelamatan saat api berkobar.
Menurutnya, ketersediaan alat pemadam hingga akses jalan keluar menjadi faktor krusial yang justru diabaikan.
"Beberapa indikasi yang sebenarnya menimbulkan kondisi sulitnya evakuasi untuk keselamatan, ada berapa hal yang memang bisa kita cermati. Terkait dengan upaya pencegahan ya, ketersediaan alat pemadam kebakaran standar, itu kan ya, yang memang tidak memenuhi apa, ketentuan, gitu kan," jelasnya.
Lebih lanjut, Azis juga menyinggung kondisi tangga darurat yang seharusnya menjadi tumpuan utama saat bencana terjadi.
Baca Juga: Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
"Terus juga kita cermati tangga evakuasi, yang juga memang tidak memenuhi," tambahnya.
Azis mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi tersebut oleh pengelola gedung.
"Padahal kan kita tahu bahwa ada ketentuan yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Ada SMK3, ada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK. Di situ kan mengatur tentang penerapan SMK3 di tempat kerja. Nah, ini kan berarti kan ada pengabaian di situ," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?