- Kebakaran kantor drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang, termasuk seorang ibu hamil yang menjadi sorotan KemenPPPA.
- KemenPPPA mendesak evaluasi standar keselamatan kerja bagi pekerja rentan, menekankan prioritas penempatan posisi aman bagi ibu hamil.
- Regulasi KemenPPPA 2015 mengenai sarana responsif gender belum memiliki sanksi, penegakannya diserahkan kepada pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.
Suara.com - Peristiwa tragis kebakaran kantor perusahaan drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa, menyisakan duka mendalam.
Salah satu korban kebakaran adalah seorang ibu hamil, sebuah fakta memilukan yang menjadi sorotan tajam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kementerian mendesak adanya evaluasi serius terhadap standar keselamatan kerja di perusahaan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan hamil.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso, menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja perempuan sesuai dengan kondisi fisiknya.
Menurutnya, penempatan posisi kerja bagi ibu hamil seharusnya menjadi prioritas utama untuk mencegah risiko fatal dalam situasi darurat.
"Perempuan, begitu hamil misalnya ya mestinya kan langsung diposisikan yang aman untuk dia seperti apa. Itu harusnya diterapkan,” ujar Prijadi ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Insiden ini, bagi Prijadi, adalah cermin nyata bahwa standar keselamatan bagi pekerja hamil yang secara fisik lebih rentan saat terjadi kebakaran atau kecelakaan lain, masih sering terabaikan.
Lebih jauh, Prijadi mengungkapkan bahwa KemenPPPA sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mendorong lingkungan kerja yang aman.
Sejak 2015, kementerian telah menerbitkan regulasi yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana yang responsif gender di tempat kerja.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
"Peraturan yang kami bikinkan supaya sarpras (sarana dan prasarana) responsif gender itu juga ada, Permen tahun 2015, itu kami sudah terbitkan," jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya kelemahan fundamental dalam aturan tersebut. Peraturan Menteri itu tidak memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang lalai atau tidak mematuhinya.
Prijadi menjelaskan bahwa wewenang untuk penegakan aturan, pengawasan, hingga investigasi untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian perusahaan, berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"“Nanti pasti setelah diinvestigasi kan kelihatan masalahnya, apakah karena memang kelalaiannya dari perusahaan atau seperti apa, sehingga terjadi kecelakaan kerja itu. Kan di Kemnaker sudah ada pengawasan itu,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Gedung Perkantoran Terra Drone di Jalan Jenderal Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut dugaan awal api berasal dari lantai satu dan asap pekat dengan cepat menyebar ke lantai atas.
Berita Terkait
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua