- Kebakaran kantor drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang, termasuk seorang ibu hamil yang menjadi sorotan KemenPPPA.
- KemenPPPA mendesak evaluasi standar keselamatan kerja bagi pekerja rentan, menekankan prioritas penempatan posisi aman bagi ibu hamil.
- Regulasi KemenPPPA 2015 mengenai sarana responsif gender belum memiliki sanksi, penegakannya diserahkan kepada pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.
Suara.com - Peristiwa tragis kebakaran kantor perusahaan drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa, menyisakan duka mendalam.
Salah satu korban kebakaran adalah seorang ibu hamil, sebuah fakta memilukan yang menjadi sorotan tajam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kementerian mendesak adanya evaluasi serius terhadap standar keselamatan kerja di perusahaan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan hamil.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso, menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban mutlak bagi perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja perempuan sesuai dengan kondisi fisiknya.
Menurutnya, penempatan posisi kerja bagi ibu hamil seharusnya menjadi prioritas utama untuk mencegah risiko fatal dalam situasi darurat.
"Perempuan, begitu hamil misalnya ya mestinya kan langsung diposisikan yang aman untuk dia seperti apa. Itu harusnya diterapkan,” ujar Prijadi ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Insiden ini, bagi Prijadi, adalah cermin nyata bahwa standar keselamatan bagi pekerja hamil yang secara fisik lebih rentan saat terjadi kebakaran atau kecelakaan lain, masih sering terabaikan.
Lebih jauh, Prijadi mengungkapkan bahwa KemenPPPA sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mendorong lingkungan kerja yang aman.
Sejak 2015, kementerian telah menerbitkan regulasi yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana yang responsif gender di tempat kerja.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
"Peraturan yang kami bikinkan supaya sarpras (sarana dan prasarana) responsif gender itu juga ada, Permen tahun 2015, itu kami sudah terbitkan," jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya kelemahan fundamental dalam aturan tersebut. Peraturan Menteri itu tidak memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang lalai atau tidak mematuhinya.
Prijadi menjelaskan bahwa wewenang untuk penegakan aturan, pengawasan, hingga investigasi untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian perusahaan, berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"“Nanti pasti setelah diinvestigasi kan kelihatan masalahnya, apakah karena memang kelalaiannya dari perusahaan atau seperti apa, sehingga terjadi kecelakaan kerja itu. Kan di Kemnaker sudah ada pengawasan itu,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Gedung Perkantoran Terra Drone di Jalan Jenderal Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut dugaan awal api berasal dari lantai satu dan asap pekat dengan cepat menyebar ke lantai atas.
Berita Terkait
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?