- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah menjadikan gerakan "Patungan Beli Hutan" sebagai momentum perbaikan sistemik.
- Gerakan publik ini muncul karena kegelisahan masyarakat terhadap pembalakan liar dan rendahnya kepercayaan pengawasan hutan.
- Pemerintah didesak mengoptimalkan penegakan hukum, membuka data perizinan, serta memperkuat peran masyarakat adat penjaga hutan.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta pemerintah menjadikan adanya gerakan 'Patungan Beli Hutan' sebagai momentum untuk melakukan perbaikan sistemik, alih-alih membiarkan masyarakat bergerak sendiri tanpa payung hukum yang jelas.
Usulan gerakan ‘Patungan Beli Hutan’ sebelumnya digagas oleh Pandawara Group pasca bencana di Sumatra.
Johan menilai munculnya inisiatif publik tersebut merupakan cerminan dari kegelisahan masyarakat atas kondisi hutan yang kian kritis. Menurutnya, ada tiga poin utama yang menjadi latar belakang munculnya gerakan ini.
"Kegelisahan publik terhadap maraknya illegal logging yang belum tertangani tuntas. Menurunnya kepercayaan masyarakat bahwa pengawasan hutan berjalan efektif. Kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola hutan secara sistemik, bukan hanya responsif ketika bencana terjadi,” ujar Johan kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Merespons hal tersebut, politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa solusi atas kerusakan hutan bukanlah dengan cara masyarakat membeli lahan secara swadaya.
Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola kehutanan.
Johan memaparkan tiga langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh pemerintah guna menjawab keresahan publik:
Pertama, Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap illegal logging dari hulu ke hilir.
Kedua, Membuka data perizinan dan kondisi tutupan hutan agar publik tidak merasa perlu bergerak sendiri.
Baca Juga: Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
Ketiga, Memperkuat pemberdayaan masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga hutan yang sah secara hukum dan ekologi.”
Johan juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga hutan adalah mandat konstitusi yang tidak bisa digeser menjadi beban masyarakat semata.
Ia meminta negara untuk segera menutup celah-celah pelanggaran hukum yang selama ini terjadi.
“Jadi, saya ingin menegaskan: kegelisahan masyarakat harus dihargai, tetapi negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kehutanan kepada inisiatif swadaya yang tidak memiliki kepastian hukum. Yang harus segera dilakukan adalah memperbaiki pengawasan, menutup celah pembalakan, dan memastikan hutan tetap menjadi milik dan tanggung jawab negara untuk dijaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johan kembali mengingatkan bahwa inisiatif masyarakat ini adalah peringatan keras bagi kinerja pemerintah.
“Fenomena ini adalah sinyal kuat bahwa publik ingin keterlibatan, namun pemerintah harus hadir lebih kuat dari ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'
-
Gibran Turun Tangan, Mohon Maaf dan Minta Usut Tuntas Insiden Mobil MBG Seruduk SD
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Polisi Temukan Dua Bukti Penting, Dirut Terra Drone Terancam 12 Tahun Penjara