- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MW, Dirut Terra Drone, sebagai tersangka kebakaran ruko Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
- Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi dan temuan lokasi.
- Tersangka dijerat pasal terkait kebakaran dan keselamatan kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah toko (ruko) di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.
Roby menjelaskan bahwa dua alat bukti tersebut memenuhi unsur penetapan tersangka berdasarkan keyakinan penyidik.
Bukti yang dikumpulkan berasal dari keterangan saksi, dokumen, serta temuan lain di lokasi kejadian.
“Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, serta memperkuat sangkaan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” katanya.
Kebakaran Ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang menewaskan 22 orang.
Polisi menyebut seluruh jenazah ditemukan dalam keadaan utuh tanpa luka bakar serius, sehingga proses identifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Baterai Drone, Pemilik Mobil Listrik Diminta Waspada
Berita Terkait
-
Belajar dari Tragedi Baterai Drone, Pemilik Mobil Listrik Diminta Waspada
-
Dirut Terra Drone Tersangka, Safety Kantor Wajib Dievaluasi
-
Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Profil Terra Drone: Perusahaan Drone Hingga Pemetaan Lahan Sawit, Siapa Pemiliknya?
-
Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!