- Kebakaran maut Ruko Terra Drone Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) yang menewaskan 22 orang dipicu jatuhnya baterai drone jumbo.
- Saksi kunci melihat baterai drone 30.000 mAh jatuh, memicu percikan api yang menyambar tumpukan baterai lain di lantai satu.
- Penyelidikan kepolisian menetapkan Direktur Utama perusahaan, MW, sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti kuat.
Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti tragedi kebakaran maut di Rumah Toko (Ruko) Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa pada Selasa (9/12) lalu, akhirnya tersingkap.
Kepolisian mengungkap, pemicu kebakaran maut itu diduga kuat berasal dari sebuah insiden yang tampak sepele, jatuhnya sebuah baterai drone.
Fakta ini didasarkan pada keterangan saksi kunci yang melihat langsung detik-detik sebelum api berkobar hebat dan melalap seluruh bangunan.
Temuan ini sekaligus menjadi titik terang dalam penyelidikan yang kini telah menyeret Direktur Utama perusahaan tersebut ke status tersangka.
"Kami memeriksa dua saksi kunci yang melihat langsung bagaimana proses terjadinya kebakaran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut keterangan para saksi, sebuah baterai pesawat nirawak (drone) berkapasitas jumbo, 30.000 mAh, menjadi biang kerok utama.
Baterai tersebut diketahui ditumpuk dalam empat susun bersama baterai lainnya sebelum akhirnya terjatuh. Insiden jatuhnya baterai inilah yang memicu percikan api pertama yang menjadi awal dari malapetaka.
"Menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api dimana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya," ujar Susatyo sebagaimana dilansir Antara.
Percikan api kecil itu dengan cepat menyambar tumpukan baterai lain yang tersimpan di ruang penyimpanan (inventory) di lantai satu.
Baca Juga: Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
Dalam sekejap, api membesar dan tak terkendali, membakar seluruh isi ruangan dan menjebak para korban di dalamnya.
Seiring dengan terungkapnya penyebab kebakaran, pihak kepolisian juga mengambil langkah hukum yang tegas. Direktur Utama (Dirut) Terra Drone yang berinisial MW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra pada Kamis (11/12) mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," katanya.
Roby menegaskan bahwa penyidik memiliki keyakinan penuh bahwa MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.
Bukti tersebut mencakup keterangan saksi yang konsisten, dokumen-dokumen terkait, serta temuan lain dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berita Terkait
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing