- Konten kreator Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian SARA.
- Laporan ini menyusul laporan sebelumnya dari Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat akibat video viral.
- Resbob terancam pasal berlapis UU ITE dan KUHP, berbeda dengan kasusnya terhadap Azizah Salsha yang berakhir mediasi.
Suara.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama konten kreator TikTok Resbob alias Adimas Firdaus terus bergulir panas dan kini meluas hingga ke ibu kota. Setelah dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat, Resbob kini secara resmi turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi di Jakarta ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak berwenang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap Resbob pada tanggal 12 Desember 2025.
"Iya betul," kata Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Minggu (14/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal berlapis, mencakup Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya.
Laporan di Polda Metro Jaya ini menjadi eskalasi serius setelah sebelumnya, pada Kamis (11/12), organisasi suporter Viking Persib Club lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh sebuah video siaran langsung di media sosial yang viral, di mana Resbob dinilai melontarkan ujaran kebencian yang tidak hanya menyerang kelompok suporter Persib Bandung, tetapi juga menghina Suku Sunda secara keseluruhan.
Kuasa hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah sikap tegas organisasi dan merupakan perintah langsung dari pucuk pimpinan.
“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian terkait ujaran kebencian yang ramai beredar di media sosial. Laporan ini atas perintah langsung Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar,” ujar Ferdy dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Ferdy menegaskan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar rivalitas suporter biasa. Pernyataan Resbob dianggap telah menyentuh ranah Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat sensitif.
Oleh karena itu, bagi Viking, kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media sosial.
“Tujuan kami jelas, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Ferdy.
Pihak Viking Persib Club pun menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian, baik di Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya, untuk memproses laporan ini secara profesional.
Ini bukan kali pertama Adimas Firdaus alias Resbob tersandung masalah hukum akibat kontennya.
Sebelumnya, ia juga pernah berurusan dengan hukum karena membuat fitnah terhadap Azizah Salsha, mantan istri pesepakbola Pratama Arhan.
Berita Terkait
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
-
Tak Cukup Minta Maaf, Viking Persib Club Seret Resbob ke Ranah Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak