News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 13:52 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan tiga tokoh kunci, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut, dalam dugaan korupsi alokasi 20.000 kuota haji tambahan.
  • Ketiganya diduga mengubah komposisi kuota tambahan dari proporsi 92:8 menjadi 50:50, melanggar UU No 8 Tahun 2019.
  • Penyidikan sejak Agustus 2025 ini menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan aliran dana mencurigakan.

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan peran sentral tiga tokoh kunci, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketiganya diduga menjadi aktor utama dalam 'permainan' alokasi kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Selain Yaqut, dua nama lain yang masuk dalam daftar cekal adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan orang dekat dan staf khusus Yaqut saat menjabat, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik raksasa biro penyelenggara haji Maktour.

Fokus utama penyidikan KPK tertuju pada penyelewengan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota ini merupakan buah dari lawatan Presiden RI pada akhir tahun 2023.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurut Asep, tujuan mulia di balik pemberian kuota tambahan tersebut adalah untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah menunggu bertahun-tahun. Seharusnya, pembagian kuota ini tunduk pada aturan yang jelas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen sisanya untuk haji khusus. Namun, di sinilah dugaan penyelewengan itu terjadi.

KPK menduga Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur berperan aktif dalam mengubah komposisi tersebut secara drastis menjadi pembagian sama rata 50:50. Artinya, 10.000 kuota dialihkan untuk haji khusus, yang secara langsung menyimpang dari amanat undang-undang dan mengabaikan hak jemaah haji reguler.

Baca Juga: Geger Audit PBNU, KPK Siap Turun Tangan Usut Dugaan Aliran Duit Korupsi Mardani Maming

KPK tidak hanya berhenti pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya aliran dana mencurigakan sebagai buntut dari pembagian kuota yang tidak semestinya ini.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.),” katanya.

Kasus ini sendiri mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan secara resmi mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri bagi ketiga orang tersebut.

Skala kasus ini pun diduga sangat masif. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa penyelidikan mereka mengarah pada keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga turut serta dalam pusaran korupsi ini.

Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya juga menyoroti kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang menjadi sorotan tajam Pansus adalah keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Load More