- Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Kuasa hukum Jokowi menegaskan forum tersebut untuk pemaparan penyidik, bukan ajang pembuktian materi perkara.
- Pihak Roy Suryo menuntut peninjauan kewenangan penyidik, prosedur hukum, dan substansi fisik ijazah yang dipersoalkan.
Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus yang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membedah perkembangan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Gelar perkara yang berlangsung pada Senin (15/12/2025) ini menjadi arena adu argumen dan pembuktian awal sebelum kasus potentially bergulir lebih jauh.
Berdasarkan rangkuman dari pemberitaan Suara.com, berikut adalah 7 fakta kunci dari gelar perkara khusus tersebut:
1. Bukan Ajang Pembuktian, Tapi Pemaparan Penyidik
Fakta pertama yang penting dipahami adalah fungsi dari gelar perkara itu sendiri. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa forum ini bukanlah pengadilan untuk membuktikan benar atau salah.
Sebaliknya, ini adalah forum bagi penyidik untuk memaparkan langkah-langkah hukum yang telah mereka lakukan sejak awal kasus bergulir.
"Kan undangannya gelar perkara, ya pastinya kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah pemaparan dari para penyidik untuk menjelaskan dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Yakup.
2. Kuasa Hukum Jokowi Singgung Adanya 'Narasi Sesat'
Yakup Hasibuan menyoroti adanya narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara ini akan menjadi ajang untuk menghakimi pihak pelapor. Ia dengan tegas membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai narasi yang keliru.
Baca Juga: Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
"Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini nanti akan dilihat apakah pelapor itu sudah melakukan benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja pemaparan dari penyidik," tegasnya.
Menurutnya, pembuktian materi perkara sesungguhnya hanya akan terjadi di pengadilan.
3. Kubu Roy Suryo Layangkan Tiga Tuntutan Tajam
Dari pihak tersangka, tim advokasi Roy Suryo cs datang dengan persiapan matang. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama yang akan dipertanyakan secara mendalam dalam gelar perkara. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, merinci tuntutan tersebut.
"Yang pertama dalam aspek kewenangan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, atau bertindak secara sewenang-wenang," ujar Ahmad.
4. Prosedur Hukum dan Substansi Ijazah Dipertanyakan
Berita Terkait
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar