- Direktur Lilin Nusantara menilai tudingan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar Putusan MK bersifat tendensius dan politis.
- Perpol tersebut mengatur tugas anggota Polri di 17 kementerian/lembaga dan dinilai konsisten dengan Putusan MK.
- Penugasan anggota Polri membawa manfaat sinergi kebijakan, transfer keahlian, serta meningkatkan responsivitas pelayanan publik.
Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka kembangkan selama bertugas di kepolisian.
"Keahlian dalam hal manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, dan penegakan regulasi merupakan aset berharga yang dapat memperkaya kapasitas birokrasi pemerintahan. Transfer keahlian ini dapat meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dan efektivitas implementasi program-program pemerintah," jelasnya.
Dari perspektif pelayanan publik, lanjut Ulia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai lembaga dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelayanan, terutama dalam situasi yang memerlukan koordinasi cepat terkait isu keamanan dan ketertiban.
Menurut dia, pengalaman dalam menangani situasi kompleks dan kemampuan bekerja dalam tekanan yang dimiliki anggota Polri dapat menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
"Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga rasional secara kebijakan. Praktik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki negara demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Ulia.
Berita Terkait
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station