- Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi muncul karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tidak sesuai aturan 92:8.
- KPK telah mencekal Gus Yaqut bersama dua pihak lain sejak Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus ini.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam praktiknya.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Penyimpangan komposisi 50:50 inilah yang menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut dugaan korupsi, di mana kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal mendapat porsi yang tidak semestinya. Kuota khusus ini kemudian diduga dibagi-bagikan ke perusahaan-perusahaan travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel... Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
Dicekal ke Luar Negeri
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini juga tercermin dari langkah pencegahan. Jauh sebelum pemeriksaan ini, KPK telah melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), dua orang lainnya yang turut dicekal adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
Pencekalan ini dilakukan karena KPK menilai keterangan ketiganya sangat diperlukan untuk membongkar tuntas dugaan rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Berita Terkait
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur