News / Nasional
Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi anak SD bunuh ibu kandung di Medan. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Seorang ibu (FS, 42 tahun) ditemukan tewas dengan 20 luka tusukan di rumahnya di Medan pada Rabu (10/12) pukul 05.00 WIB.
  • Terduga pelaku utama pembunuhan adalah anak kandung korban yang baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD.
  • Polisi menangani kasus ini sangat hati-hati karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum, sambil melakukan pra-rekonstruksi adegan.

Calvijn mengakui kalau banyak informasi liar di media sosial mengenai kasus tersebut, terutama terhadap anak bungsu korban yang fotonya banyak disebar. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak menyebar identitas terduga pelaku yang masih berusia anak.

KPAI: Jangan Abaikan Hak Anak

Pesan tersebut sejalan dengan imbauan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam penanganan kasus itu.

KPAI juga menyatakan akan menurunkan tim ke Medan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan psikologis dan sosial.

“Kita tidak boleh melihat anak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai individu yang harus dilindungi hak-haknya,” ujar Jasra.

Kasus ini masih berjalan, dan setiap kepingan fakta belum sepenuhnya tersusun. Di balik dinding rumah yang kini sepi itu, polisi berusaha merangkai kebenaran tanpa tergesa, sementara publik menanti jawaban atas pertanyaan paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi di pagi buta itu?

Load More