- Mahkamah Agung menolak kasasi Lisa Rachmat, menguatkan hukuman penjara 14 tahun dalam kasus upaya rekayasa vonis.
- Putusan kasasi dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 19 Desember 2025 oleh majelis hakim dipimpin Jupriyadi.
- Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk membebaskan kliennya Ronald Tannur.
Suara.com - Upaya terakhir Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, untuk lolos dari jerat hukum kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Palu hakim agung telah diketuk, menolak permohonan kasasi yang diajukannya dan memastikan Lisa Rachmat harus mendekam di balik jeruji besi selama 14 tahun.
Putusan ini menjadi babak akhir dari drama hukum yang melibatkan upaya kotor untuk merekayasa vonis dalam salah satu kasus paling disorot di Surabaya.
MA secara tegas menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya telah memperberat hukuman bagi sang pengacara.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, yang dilansir dari laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI pada Senin (22/12/2025).
Perkara di tingkat kasasi ini ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
Putusan final tersebut dibacakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, dan kini sedang dalam proses penyelesaian administrasi atau minutasi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, MA sama sekali tidak mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani oleh Lisa Rachmat.
Baca Juga: Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
Vonis ini merupakan penajaman dari putusan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda yang sama.
Namun, majelis hakim di tingkat banding menilai perbuatan Lisa lebih berat dan layak diganjar hukuman yang lebih lama.
Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.
Ia terbukti memberikan suap dengan tujuan utama untuk mengondisikan putusan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.
Skenario busuk yang dirancangnya adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas murni untuk Ronald Tannur.
Tak berhenti di situ, suap juga dialirkan agar majelis hakim di tingkat kasasi nantinya ikut memperkuat putusan bebas tersebut, membersihkan nama kliennya dari segala tuduhan.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani