- KPRP merekomendasikan Kapolri menyisir ulang penahanan 1.037 demonstran Agustus 2025 karena jumlahnya terlalu besar.
- Penyisiran bertujuan membebaskan atau menangguhkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Kapolri bersikap kooperatif terhadap saran KPRP, namun komisi tidak berwenang mengintervensi proses hukum.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan Polri untuk menyisir ulang penahanan ribuan aktivis dan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut Anggota KPRP Mahfud MD, rekomendasi penyisiran ulang diberikan karena jumlah demonstran yang ditangkap mencapai 1.037 orang di berbagai daerah.
Angka tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi menyeret warga yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam pelanggaran hukum.
"Pernah disampaikan oleh komisi sebagai saran disampaikan kepada Kapolri, karena yang ditangkap itu kan 1.037 orang di seluruh Indonesia," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (22/12/2025).
Ia menyoroti besarnya jumlah penangkapan yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.
"Kita minta Kapolri ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi nangkap 1.000 orang lebih untuk demo. Meskipun itu di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi," ujarnya.
Disampaikan Mahfud, Kapolri merespons rekomendasi tersebut secara kooperatif.
Dari proses penyisiran ulang itu, sebagian demonstran berpeluang mendapatkan penangguhan penahanan, pembebasan, atau percepatan proses hukum sesuai dengan kondisi perkara masing-masing.
Menurutnya banyak demonstran yang ditangkap hanya ikut-ikutan atau sekadar menyebarkan informasi. Namun kemudian dianggap sebagai provokator.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
Dia bilang kelompok tersebut perlu dipisahkan dari mereka yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.
"Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah, yang hanya ikuti-ikutan gitu lalu memforward sebuah [pesan] itu lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan. Ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan. Lalu ada yang dipercepat," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa percepatan proses hukum bukan berarti membebaskan perkara yang telah memenuhi unsur pidana.
Jika berkas perkara telah lengkap, maka seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
"Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya sudah selesai lalu dikatakan sudah, lepas atau tangguhkan, kan ndak boleh. Itu sudah urusan hakim," kata dia.
Mahfud menegaskan KPRP tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi