- KPRP merekomendasikan Kapolri menyisir ulang penahanan 1.037 demonstran Agustus 2025 karena jumlahnya terlalu besar.
- Penyisiran bertujuan membebaskan atau menangguhkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Kapolri bersikap kooperatif terhadap saran KPRP, namun komisi tidak berwenang mengintervensi proses hukum.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan Polri untuk menyisir ulang penahanan ribuan aktivis dan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut Anggota KPRP Mahfud MD, rekomendasi penyisiran ulang diberikan karena jumlah demonstran yang ditangkap mencapai 1.037 orang di berbagai daerah.
Angka tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi menyeret warga yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam pelanggaran hukum.
"Pernah disampaikan oleh komisi sebagai saran disampaikan kepada Kapolri, karena yang ditangkap itu kan 1.037 orang di seluruh Indonesia," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (22/12/2025).
Ia menyoroti besarnya jumlah penangkapan yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.
"Kita minta Kapolri ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi nangkap 1.000 orang lebih untuk demo. Meskipun itu di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi," ujarnya.
Disampaikan Mahfud, Kapolri merespons rekomendasi tersebut secara kooperatif.
Dari proses penyisiran ulang itu, sebagian demonstran berpeluang mendapatkan penangguhan penahanan, pembebasan, atau percepatan proses hukum sesuai dengan kondisi perkara masing-masing.
Menurutnya banyak demonstran yang ditangkap hanya ikut-ikutan atau sekadar menyebarkan informasi. Namun kemudian dianggap sebagai provokator.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
Dia bilang kelompok tersebut perlu dipisahkan dari mereka yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.
"Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah, yang hanya ikuti-ikutan gitu lalu memforward sebuah [pesan] itu lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan. Ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan. Lalu ada yang dipercepat," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa percepatan proses hukum bukan berarti membebaskan perkara yang telah memenuhi unsur pidana.
Jika berkas perkara telah lengkap, maka seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
"Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya sudah selesai lalu dikatakan sudah, lepas atau tangguhkan, kan ndak boleh. Itu sudah urusan hakim," kata dia.
Mahfud menegaskan KPRP tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk