- Kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden Jokowi.
- Permintaan ini didasari kasus Brigadir J, menunjukkan hasil forensik internal institusi penegak hukum belum selalu mengungkap kebenaran.
- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka Roy Suryo Cs tetap setelah gelar perkara khusus pada Desember 2025.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Khozinudin menilai, pengalaman dalam kasus Brigadir J menunjukkan bahwa hasil forensik internal institusi penegak hukum tidak selalu cukup untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Ia mengingatkan, pada tahap awal, kasus kematian Brigadir J sempat dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak oleh pejabat kepolisian dan diperkuat oleh hasil autopsi forensik internal.
"Rujukan paling penting bagi kami adalah kasus pembunuhan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Faktanya, kata dia, setelah dilakukan pengujian ulang secara komprehensif dengan pendekatan scientific crime investigation serta melibatkan institusi forensik independen, kesimpulan awal tersebut terbukti keliru.
Luka tembak yang dialami Brigadir J, lanjut Khozinudin, diketahui ternyata merupakan tembakan jarak dekat, yang kemudian diikuti pengakuan Bharada E bahwa penembakan dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah penyidikan ulang dilakukan, perkara tersebut pun berubah menjadi kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.
Dari peristiwa itu, Khozinudin menyimpulkan bahwa forensik internal semata tidak selalu menjamin terungkapnya kebenaran materiil.
Baca Juga: Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
Menurutnya, anomali serupa sangat mungkin terjadi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang kini menjerat kliennya.
“Asumsinya sederhana. Jika dalam perkara penghilangan nyawa saja institusi kepolisian sempat menyampaikan narasi yang ternyata tidak benar kepada publik, maka untuk perkara administratif seperti dugaan ijazah palsu, potensi terjadinya penyimpangan tentu tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai uji laboratorium forensik independen diperlukan untuk menghilangkan prasangka publik mengenai adanya intervensi kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Khozinudin menyebut, langkah tersebut penting agar hasil pemeriksaan dapat diterima dan diakui oleh semua pihak.
Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo Cs mengusulkan dua institusi yang dinilai memiliki kredibilitas dan kompetensi, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Laboratorium Forensik Universitas Indonesia.
Namun demikian, penentuan institusi sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Berita Terkait
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!