- Kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden Jokowi.
- Permintaan ini didasari kasus Brigadir J, menunjukkan hasil forensik internal institusi penegak hukum belum selalu mengungkap kebenaran.
- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka Roy Suryo Cs tetap setelah gelar perkara khusus pada Desember 2025.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Khozinudin menilai, pengalaman dalam kasus Brigadir J menunjukkan bahwa hasil forensik internal institusi penegak hukum tidak selalu cukup untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Ia mengingatkan, pada tahap awal, kasus kematian Brigadir J sempat dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak oleh pejabat kepolisian dan diperkuat oleh hasil autopsi forensik internal.
"Rujukan paling penting bagi kami adalah kasus pembunuhan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Faktanya, kata dia, setelah dilakukan pengujian ulang secara komprehensif dengan pendekatan scientific crime investigation serta melibatkan institusi forensik independen, kesimpulan awal tersebut terbukti keliru.
Luka tembak yang dialami Brigadir J, lanjut Khozinudin, diketahui ternyata merupakan tembakan jarak dekat, yang kemudian diikuti pengakuan Bharada E bahwa penembakan dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah penyidikan ulang dilakukan, perkara tersebut pun berubah menjadi kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.
Dari peristiwa itu, Khozinudin menyimpulkan bahwa forensik internal semata tidak selalu menjamin terungkapnya kebenaran materiil.
Baca Juga: Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
Menurutnya, anomali serupa sangat mungkin terjadi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang kini menjerat kliennya.
“Asumsinya sederhana. Jika dalam perkara penghilangan nyawa saja institusi kepolisian sempat menyampaikan narasi yang ternyata tidak benar kepada publik, maka untuk perkara administratif seperti dugaan ijazah palsu, potensi terjadinya penyimpangan tentu tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai uji laboratorium forensik independen diperlukan untuk menghilangkan prasangka publik mengenai adanya intervensi kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Khozinudin menyebut, langkah tersebut penting agar hasil pemeriksaan dapat diterima dan diakui oleh semua pihak.
Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo Cs mengusulkan dua institusi yang dinilai memiliki kredibilitas dan kompetensi, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Laboratorium Forensik Universitas Indonesia.
Namun demikian, penentuan institusi sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Berita Terkait
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India