- Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 22 Desember 2025 atas dugaan ijazah palsu.
- Penetapan tersangka ini muncul akibat ketidaksesuaian data kuliah S1 Universitas Azzahra yang telah ditutup sejak Mei 2024.
- Hellyana dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan surat, akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
4. Jejak Kampus yang Telah "Mati"
Ijazah tersebut berasal dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup Kemendikbudristek sejak Mei 2024 melalui Keputusan Nomor 370/E/O/2024.
Penutupan akibat pelanggaran administratif ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas keabsahan dokumen akademik yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.
5. Dijerat Pasal Berlapis dan Bui
Bareskrim Polri menjerat Hellyana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ditambah Pasal 69 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
6. Pembelaan Kuasa Hukum Soal Status Hellyana
Kuasa hukum Hellyana, Zainal Arifin, mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
Mereka bersikeras bahwa ijazah tersebut asli dan mengklaim kliennya adalah korban dari sistem administrasi kampus.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
Meski demikian, ia menegaskan kliennya tetap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Zainal juga meminta publik tidak menggiring opini yang dapat merugikan reputasi serta hak hukum kliennya.
7. Kontroversi Penggunaan Ijazah Saat Pilkada 2024
Fakta indikasi ijazah SMA palsu Hellyana pada Pilkada 2024 terungkap pada Juli 2025 melalui laporan tim investigasi yang dipimpin Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afrianto.
Akibat munculnya polemik terkait ijazah S1 miliknya, KPU akhirnya hanya menggunakan ijazah SMA sebagai syarat pencalonan guna menghindari risiko diskualifikasi pasangan calon saat itu.
Langkah tersebut saat itu diambil sebagai upaya mitigasi administratif di tengah keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia