- Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 22 Desember 2025 atas dugaan ijazah palsu.
- Penetapan tersangka ini muncul akibat ketidaksesuaian data kuliah S1 Universitas Azzahra yang telah ditutup sejak Mei 2024.
- Hellyana dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan surat, akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus yang bergulir sejak pertengahan 2025 ini kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mabes Polri pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
Berikut adalah 7 fakta utama terkait penetapan tersangka Wagub Babel, Hellyana, dalam kasus dugaan ijazah palsu berdasarkan perkembangan terbaru Desember 2025:
1. Status Tersangka Resmi Ditetapkan oleh Bareskrim Polri
Setelah memulai rangkaian penyelidikan panjang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Resmi menaikkan status Hellyana menjadi tersangka.
Konfirmasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka Hellyana itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, per 17 Desember 2025
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
2. Misteri "Lulus Sebelum Kuliah"
Fakta yang paling memberatkan adanya ketidaksesuaian data pendidikan. Hellyana mengklaim ijazah S1 Hukum dari Universitas Azzahra yang terbit tahun 2012.
Namun, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemdikti Saintek menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa di kampus tersebut pada tahun 2013, dan berstatus tidak aktif pada tahun 2014.
3. Berawal dari Laporan Mahasiswa
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik melapor ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing
-
Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
-
Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme
-
Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan
-
Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga
-
Skin Tint Somethinc Apa Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Ini 12 Pilihan Shade-nya
-
El Nino Menguat di Tengah Krisis Iklim, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati