- Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 22 Desember 2025 atas dugaan ijazah palsu.
- Penetapan tersangka ini muncul akibat ketidaksesuaian data kuliah S1 Universitas Azzahra yang telah ditutup sejak Mei 2024.
- Hellyana dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan surat, akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus yang bergulir sejak pertengahan 2025 ini kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mabes Polri pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
Berikut adalah 7 fakta utama terkait penetapan tersangka Wagub Babel, Hellyana, dalam kasus dugaan ijazah palsu berdasarkan perkembangan terbaru Desember 2025:
1. Status Tersangka Resmi Ditetapkan oleh Bareskrim Polri
Setelah memulai rangkaian penyelidikan panjang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Resmi menaikkan status Hellyana menjadi tersangka.
Konfirmasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka Hellyana itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, per 17 Desember 2025
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
2. Misteri "Lulus Sebelum Kuliah"
Fakta yang paling memberatkan adanya ketidaksesuaian data pendidikan. Hellyana mengklaim ijazah S1 Hukum dari Universitas Azzahra yang terbit tahun 2012.
Namun, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemdikti Saintek menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa di kampus tersebut pada tahun 2013, dan berstatus tidak aktif pada tahun 2014.
3. Berawal dari Laporan Mahasiswa
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik melapor ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah