News / Nasional
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Wamenkumham menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang memidanakan demonstran karena aksi tidak butuh izin, hanya pemberitahuan.
  • Pemberitahuan bertujuan manajemen lalu lintas agar polisi bisa rekayasa jalan, bukan meminta restu penyelenggara aksi.
  • Demonstran hanya dapat dijerat hukum jika aksi tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan fisik.

Lantas, dalam kondisi seperti apa seorang demonstran bisa dijerat secara hukum? Prof Eddy menyebut hanya ada satu kondisi spesifik yang menjadi persoalan dan membuka celah bagi penegakan hukum.

Kondisi tersebut adalah gabungan dari dua unsur, aksi digelar tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan. Kombinasi dua faktor inilah yang dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penindakan hukum terhadap penanggung jawab aksi.

“Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan,” tandasnya.

Load More