- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sembilan orang lain ditangkap KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan korupsi.
- Ade bersama ayah dan pihak swasta ditetapkan tersangka karena diduga menerima "ijon" proyek senilai Rp9,5 miliar.
- LHKPN Ade tahun 2025 senilai Rp79,1 miliar mencurigakan karena 29 dari 31 bidang tanah tanpa asal-usul.
Suara.com - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu dari deretan kepala daerah yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Di sisi lain, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Kemudian, Ade dan tujuh orang lainnya dibawa petugas KPK ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan dan ekspos perkara di internal lembaga antirasuah, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Kronologi Perkara
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang telah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Kejanggalan LHKPN
Di tengah proses hukum terhadap Ade, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Ade kepada KPK menjadi sorotan lantaran adanya kejanggalan. Sebab, Ade mencatatkan kepemilikan atas 31 bidang tanah. Namun, 29 bidang tanah di antaranya tidak tertulis asal-usulnya.
Dilihat dari LHKPN yang disampaikan Ade kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025, dia memiliki total kekayaan lebih dari Rp79 miliar.
Berita Terkait
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar