News / Nasional
Rabu, 24 Desember 2025 | 11:08 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina menghadirkan saksi PT PIS pada Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa mendalami mengapa kapal PT JMN, gagal tender *time charter* namun menang di tender *spot* yang lebih mahal.
  • Saksi PT PIS menjelaskan penggunaan kontrak *spot* berulang karena kebutuhan operasional dan stok gas yang sangat mendesak.

“Semua dilakukan melalui tender terbuka,” katanya.

Dalam kesempatan pemeriksaan, penasihat hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menanyakan kepada Ahmad Bashori apakah seluruh persyaratan yang diberlakukan dalam pengangkutan dengan skema spot berlaku sama untuk semua peserta.

Ahmad Bashori menegaskan seluruh seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang sama.

"Berlaku sama syaratnya dengan kapal yang lain," jawab Ahmad Bashori.

Hamdan Zoelva juga menanyakan mengenai adanya perlakuan khusus terhadap kapal milik PT JMN, khususnya Jenggala Bango.

“Sama, tidak ada yang khusus," katanya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen, menanyakan kepada Ahmad Bashori mengenai dakwaan yang menyebut kliennya mengatur pengadaan tender sewa kapal.

“Apakah terdakwa benar mengatur pengadaan sewa kapal, sebagaimana disebut dalam dakwaan?” tanya Patra M. Zen.

"Tidak ada pengaturan," kata Ahmad Bashori.

Baca Juga: Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya

Load More