- Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina menghadirkan saksi PT PIS pada Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendalami mengapa kapal PT JMN, gagal tender *time charter* namun menang di tender *spot* yang lebih mahal.
- Saksi PT PIS menjelaskan penggunaan kontrak *spot* berulang karena kebutuhan operasional dan stok gas yang sangat mendesak.
“Semua dilakukan melalui tender terbuka,” katanya.
Dalam kesempatan pemeriksaan, penasihat hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menanyakan kepada Ahmad Bashori apakah seluruh persyaratan yang diberlakukan dalam pengangkutan dengan skema spot berlaku sama untuk semua peserta.
Ahmad Bashori menegaskan seluruh seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang sama.
"Berlaku sama syaratnya dengan kapal yang lain," jawab Ahmad Bashori.
Hamdan Zoelva juga menanyakan mengenai adanya perlakuan khusus terhadap kapal milik PT JMN, khususnya Jenggala Bango.
“Sama, tidak ada yang khusus," katanya.
Kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen, menanyakan kepada Ahmad Bashori mengenai dakwaan yang menyebut kliennya mengatur pengadaan tender sewa kapal.
“Apakah terdakwa benar mengatur pengadaan sewa kapal, sebagaimana disebut dalam dakwaan?” tanya Patra M. Zen.
"Tidak ada pengaturan," kata Ahmad Bashori.
Baca Juga: Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
Berita Terkait
-
Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar