News / Nasional
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:09 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyatakan banjir Sumatra disebabkan alih fungsi lahan masif di hulu, bukan semata fenomena alam.
  • Investigasi Satgas PKH mengidentifikasi 27 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar terlibat pembalakan liar.
  • Kerusakan lingkungan mengurangi daya serap tanah, menyebabkan peningkatan aliran permukaan dan banjir bandang saat hujan ekstrem.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelaraskan setiap langkah pemeriksaan agar tidak terjadi tumpang tindih dan proses penegakan hukum dapat berjalan cepat, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Load More