- DPR RI mendesak pemerintah mengubah paradigma penanganan bencana dari reaktif menjadi proaktif karena potensi ancaman cuaca ekstrem masih tinggi.
- Anggota Komisi VIII DPR RI menekankan penguatan sistem peringatan dini dan edukasi kesiapsiagaan masyarakat di daerah rawan bencana.
- Komisi VIII mendorong revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 agar kewenangan penanggulangan bencana terintegrasi dan lebih efektif.
Suara.com - Di saat duka akibat banjir dan longsor masih menyelimuti Aceh dan Sumatera Barat, sebuah peringatan keras datang dari parlemen. Ancaman bencana susulan yang dipicu cuaca ekstrem kini berada di depan mata, mendorong desakan agar pemerintah tidak lagi gagap dan hanya bertindak setelah korban berjatuhan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyalakan alarm kesiapsiagaan bagi pemerintah. Mengacu pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan lebat hingga banjir rob di wilayah pesisir masih sangat mungkin terjadi, menjadi ancaman serius bagi warga yang bahkan belum pulih dari bencana sebelumnya.
Dini menekankan, paradigma penanganan bencana harus segera diubah dari reaktif menjadi proaktif. Menurutnya, negara tidak boleh lagi hanya sibuk menghitung kerugian dan menyalurkan bantuan setelah bencana terjadi.
“Sistem peringatan dini harus diperkuat, informasi harus sampai ke masyarakat lebih awal, dan edukasi kesiapsiagaan, terutama di desa-desa rawan harus menjadi prioritas,” kata Dini di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perlindungan warga sebelum bencana adalah harga mati. Di balik setiap angka statistik korban, ada kisah pilu keluarga yang kehilangan segalanya, mulai dari rumah, pekerjaan, hingga nyawa orang-orang terkasih.
"Pemerintah harus hadir dengan langkah mitigasi yang cepat, taktis, dan penuh empati,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih jauh, Dini menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan merata dalam penanganan bencana di seluruh Indonesia.
Ia mencontohkan penanganan banjir di Bali dan Jawa Tengah, di mana pemerintah pusat dan daerah bergerak menyalurkan bantuan. Hal serupa, menurutnya, harus menjadi standar di semua wilayah tanpa terkecuali.
Untuk itu, ia mendorong langkah-langkah konkret di lapangan, seperti perbaikan sistem drainase, penataan ulang ruang yang berbasis daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), perluasan kolam retensi, hingga pembangunan infrastruktur penahan air di titik-titik yang sudah menjadi langganan banjir.
Baca Juga: Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
“Tidak ada satu daerah pun yang dibiarkan sendirian. Penanganan bencana harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari evakuasi cepat, penyaluran bantuan kebutuhan dasar, hingga layanan kesehatan pasca-bencana di pengungsian," katanya.
Namun, semua upaya di lapangan itu dinilai akan terus terhambat jika payung hukumnya masih lemah.
Dini mengungkapkan bahwa akar masalah dari respons bencana yang kerap lambat adalah kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini seringkali menciptakan jeda respons yang fatal di saat-saat krusial.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI kini tengah berjuang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Revisi ini dianggap sangat mendesak untuk memberikan "taring" yang lebih kuat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar mampu memimpin koordinasi secara efektif di semua tahapan bencana.
Komisi VIII menargetkan agar revisi krusial ini dapat masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Berita Terkait
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Potret Dampak banjir bandang susulan di Maninjau
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini