- KPK menerbitkan SP3 kasus nikel Konawe Utara tertanggal 17 Desember 2024 karena kendala alat bukti dan kedaluwarsa pasal suap.
- Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang dipimpin Ketua Sementara Nawawi Pomolango menandatangani SP3 tersebut setelah ekapostahun 2024.
- Kasus ini terkait dugaan suap izin tambang nikel, di mana BPK tidak dapat menghitung kerugian negara yang diperkirakan Rp 2,7 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditandatangani pimpinan KPK periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pimpinan KPK era Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara yang menandatangani surat tersebut.
Dia mengatakan perkara ini sudah bergulir sejak 2017. Sejak awal, penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.
"Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," ujar Budi.
Pimpinan KPK Jilid V berakhir di kepemimpinan Nawawi Pomolango. Nawawi mulai menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2023 menggantikan Firli Bahuri yang mengundurkan diri.
Selain Nawawi, pimpinan KPK lainnya saat itu ialah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Kepemimpinan Setyo Budiyanto dan kawan-kawan dimulai pada saat serah terima jabatan yang baru berlangsung pada 20 Desember 2024, meski seremoni pelantikan dipercepat pada 16 Desember 2024 karena Presiden Prabowo Subianto akan pergi ke luar negeri.
Baca Juga: Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 161P/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, era kepemimpinan Setyo Budiyanto mulai berlaku pada 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.
Budi menjelaskan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” tambah dia.
Artinya, Budi menyebut penerbitan SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu