- KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, kepada JPU di Lapas Sukamiskin.
- Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp9,8 miliar secara bertahap dari Menas Erwin Djohansyah untuk urusan perkara.
- Suap tersebut bertujuan memengaruhi penanganan berbagai sengketa lahan dan tambang, meskipun ada perkara yang tidak berhasil dimenangkan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun tersangka yang dimaksud ialah mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap dari Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah.
“Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam kurun waktu 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK sebelumnya mengungkapkan jumlah uang yang diberikan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) membantunya menyelesaikan penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap berupa uang muka yang dibayar sebelum Hasbi Hasan membantu penanganan perkara yang diminta Menas.
“Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.
Baca Juga: DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.
Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan. Untuk itu, Menas meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Terobos Palang Pintu KA, Taksi Xanh SM Ringsek Dihantam Kereta di Perlintasan Kampung Bandan
-
Lapor Polisi Usai Diteror Bangkai Ayam hingga Molotov, DJ Donny: Saya Bukan Takut, Tapi...
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025