- Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
- YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
- KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku menyambut berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini dengan haru dan suka cita.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Menurut dia, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, hukum di Indonesia memasuki babak baru yang tidak lagi menjadi aparatus represif kekuasaan, melainkan alat untuk mencari keadilan bagi rakyat.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyampaikan selamat menikmati berlakukan KUHP dan KUHAP baru ini kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” tandas Habiburokhman.
Kritik terhadap KUHAP Baru
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan mulai Jumat (2/12/2025).
Pasalnya, dia menyebut bahwa dokumen KUHAP yang akan diberlakukan itu baru bisa diakses pada Selasa (30/12/2025). Hal itu menyebabkan waktu yang digunakan untuk mengkaji aturan tersebut sangat singkat.
Baca Juga: Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
“Besok tanggal 2 Januari akan berlaku KUHAP baru ini, dan berlaku KUHP yang disahkan 2023. Apa akibatnya? Akibatnya ini semua orang bingung nih. Kita tahu bersama, KUHAP yang baru ini, baru kita dapatkan bersama dokumennya per 30 Desember. Bayangkan negara dalam konteks ini sangat membahayakan setiap kita bersama, setiap warga, setiap rakyat, setiap orang, dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok 1 hari, baru kita dapatkan 2 hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).
Singkatnya waktu untuk mengkaji KUHAP bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum yang akan menjalani aturan yang tertera pada KUHAP. Masing-masing penegak hukum, kata Isnur, juga mengalami kebingungan untuk memahami aturan dalam KUHAP.
“KUHAP sendiri, pertama belum ada sosialisasi yang cukup. Kita nggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada berapa aturan-aturan turunan,” ujar Isnur.
“Akhirnya lagi-lagi kita melihat sekarang sudah keluar dua peraturan yang dibuat oleh masing-masing lembaga. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Nah polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di Internal Kepolisian, mereka masih gagap, nggak tahu gimana caranya. Tak terbayangkan nanti malam jam 00.01, para penyidik memperlakukan tindakan-tindakan atau peraturan-peraturan yang sebelumnya seperti apa,” tandas dia.
Kritik Terhadap KUHP Baru
Isnur menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan KUHP belum semuanya diterbitkan. Padahal, Isnur menegaskan bahwa KUHP yang disahkan pada 2023 lalu itu memiliki waktu tiga tahun untuk menerbitkan sejumlah PP sebagai aturan turunan sebelum diberlakukan pada Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran