News / Metropolitan
Minggu, 04 Januari 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi pengelolaan sampah. (Systemiq)
Baca 10 detik
  • Pemkot Serang dan Tangsel memperkuat kerja sama pengelolaan sampah TPSA Cilowong melalui Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025.
  • Perda tersebut mengatur standar biaya retribusi per ton, mekanisme kompensasi warga, dan alokasi dana bantuan Rp65 miliar per tahun.
  • Kerja sama ini mendukung optimalisasi operasional Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang membutuhkan suplai sampah lebih besar.

Dalam skema terbaru, Kota Serang dipastikan menerima bantuan keuangan khusus sebesar Rp65 miliar per tahun, serta proyeksi retribusi sekitar Rp57 miliar dari Pemkot Tangsel. Dana tersebut diprioritaskan untuk sejumlah program, antara lain:

Jaminan kesehatan, berupa subsidi dan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak.

Pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, drainase, dan pembangunan depo sampah.

Modernisasi TPSA, termasuk pengadaan alat berat baru dan pembangunan sistem pengolahan lindi guna mencegah pencemaran lingkungan.

Sarana sosial, seperti pembangunan fasilitas ibadah dan penanaman pohon penyangga di sekitar kawasan TPSA.

Selain aspek retribusi, Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur optimalisasi volume sampah untuk mendukung kepentingan energi.

Budi menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi faktor penting dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Serang.

Saat ini, produksi sampah internal Kota Serang baru mencapai sekitar 419 ton per hari, sementara fasilitas PSEL membutuhkan minimal 1.000 ton per hari agar dapat beroperasi secara optimal.

Dengan tambahan pasokan sampah dari Tangsel yang telah diatur secara regulatif, target operasional PSEL diharapkan dapat tercapai.

Baca Juga: Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional

“Selain menyelesaikan persoalan sampah, kerja sama ini juga berkontribusi pada ketahanan energi regional,” ujar Budi.

Load More