- Pemkot Serang dan Tangsel memperkuat kerja sama pengelolaan sampah TPSA Cilowong melalui Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025.
- Perda tersebut mengatur standar biaya retribusi per ton, mekanisme kompensasi warga, dan alokasi dana bantuan Rp65 miliar per tahun.
- Kerja sama ini mendukung optimalisasi operasional Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang membutuhkan suplai sampah lebih besar.
Dalam skema terbaru, Kota Serang dipastikan menerima bantuan keuangan khusus sebesar Rp65 miliar per tahun, serta proyeksi retribusi sekitar Rp57 miliar dari Pemkot Tangsel. Dana tersebut diprioritaskan untuk sejumlah program, antara lain:
Jaminan kesehatan, berupa subsidi dan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak.
Pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, drainase, dan pembangunan depo sampah.
Modernisasi TPSA, termasuk pengadaan alat berat baru dan pembangunan sistem pengolahan lindi guna mencegah pencemaran lingkungan.
Sarana sosial, seperti pembangunan fasilitas ibadah dan penanaman pohon penyangga di sekitar kawasan TPSA.
Selain aspek retribusi, Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur optimalisasi volume sampah untuk mendukung kepentingan energi.
Budi menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi faktor penting dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Serang.
Saat ini, produksi sampah internal Kota Serang baru mencapai sekitar 419 ton per hari, sementara fasilitas PSEL membutuhkan minimal 1.000 ton per hari agar dapat beroperasi secara optimal.
Dengan tambahan pasokan sampah dari Tangsel yang telah diatur secara regulatif, target operasional PSEL diharapkan dapat tercapai.
Baca Juga: Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
“Selain menyelesaikan persoalan sampah, kerja sama ini juga berkontribusi pada ketahanan energi regional,” ujar Budi.
Berita Terkait
-
Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
Darurat Sampah 2025: Saat Kantor Pejabat Jadi Tempat Pembuangan Akhir
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Prabowo Anggap Kritik sebagai 'Pengaman': Saya Bersyukur Kalau Dikoreksi
-
Ada Proyek Pipa PAM, Rute Transjakarta 7D TMII-Pancoran Dialihkan ke Kampung Rambutan
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Terharu Rakyat Indonesia Bahagia Berdasarkan Survei, Prabowo Singgung Kehidupan Sangat Sederhana
-
Pulihkan Transportasi Sumatra: Ratusan Juta Rupiah Disalurkan untuk Korban Banjir Medan-Padang
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK