- Laras Faizati ungkap dapat obat kedaluwarsa dan diledek penyidik saat ditahan.
- Ia diadili karena unggahan kritik atas kematian seorang warga oleh Brimob.
- Sidang vonis atau putusan akhir dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati, mengungkap pengalaman pahit yang ia alami selama menjalani proses penyidikan di Rutan Bareskrim Polri.
Usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), ia mengaku sempat diberi obat yang telah kedaluwarsa saat sedang sakit.
“Waktu itu di Bareskrim. Saya lagi sakit, penanganannya lama. Pas dikasih obat, saya lihat tanggalnya sudah expired,” ujar Laras. "Tidak saya konsumsi. Akhirnya bertahan sambil berdoa saja," katanya.
Pengakuan ini melengkapi rangkaian dugaan perlakuan tidak manusiawi yang sebelumnya ia sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Diledek Saat Ibu Jatuh Sakit
Dalam pledoinya, Laras juga mengungkap momen paling menyakitkan saat ia mendengar kabar ibunya jatuh sakit. Alih-alih mendapat empati, ia justru mengaku diledek oleh oknum penyidik.
“Waktu itu bunda saya sakit, saya nangis, terus ada yang nyeletuk, ‘Lagian siapa suruh di sini? Salah lu sendiri, nyokap lu jadi sakit kan,’” tutur Laras.
Ia menilai, sebagai perempuan muda yang bersuara, dirinya diperlakukan seolah telah bersalah sejak awal. Selain tekanan mental, Laras mengaku kehilangan pekerjaan, mengalami teror digital, hingga penyebaran data pribadi. Semua itu harus ia hadapi hanya karena mengekspresikan kritik atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Pledoi Emosional dari Balik Tahanan
Baca Juga: Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
Pledoi yang dibacakan Laras selama 30 menit itu ia susun sendiri dari dalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu. Momen pembacaan pledoi tersebut berlangsung emosional, di mana sejumlah pengunjung sidang terlihat menitikkan air mata sebelum memberikan tepuk tangan panjang.
Usai sidang, Laras mengucapkan terima kasih atas dukungan publik yang terus mengalir.
"Setiap kunjungan, bunda dan teman-teman selalu menyampaikan dukungan dari teman-teman online. Itu sangat menguatkan saya," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) pada Rabu (7/1/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 15 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer