- Pemkot Serang dan Tangsel memperkuat kerja sama pengelolaan sampah TPSA Cilowong melalui Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025.
- Perda tersebut mengatur standar biaya retribusi per ton, mekanisme kompensasi warga, dan alokasi dana bantuan Rp65 miliar per tahun.
- Kerja sama ini mendukung optimalisasi operasional Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang membutuhkan suplai sampah lebih besar.
Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.
Kerja sama lintas wilayah ini kini diperkuat dengan payung hukum baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.
Perda tersebut tidak hanya menjadi legitimasi administratif, tetapi juga mengatur secara rinci standar biaya pengelolaan sampah, mekanisme tipping fee, hingga perlindungan lingkungan.
Setiap ton sampah dari Tangsel yang masuk ke TPSA Cilowong dikenakan tarif retribusi yang disesuaikan dengan biaya operasional terkini, termasuk pemeliharaan alat berat dan pengelolaan dampak lingkungan.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menilai kerja sama ini harus dijalankan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan.
“Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan, karena dampak sampah berakibat langsung pada kesehatan warga,” ujar Kamilov, Minggu (4/1/2026).
Dorongan Menuju Kemandirian Pengelolaan Sampah
Meski mendukung kerja sama lintas daerah, Kamilov menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak boleh bergantung dalam jangka panjang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah strategis agar mampu mengelola sampah secara mandiri.
Baca Juga: Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
“Pemkot Tangsel harus siap mengatasi persoalan sampah secara mandiri dan tidak terus bergantung pada pihak lain,” katanya.
Ia menilai perencanaan matang mutlak diperlukan, termasuk terobosan permanen seperti edukasi pengelolaan sampah sejak usia dini, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga masyarakat dewasa.
Selain lebih berkelanjutan, langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, mengingat ketergantungan pada kerja sama eksternal berpotensi memicu kenaikan biaya di masa depan yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Skema Kompensasi Warga Sekitar TPSA
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kesepakatan kerja sama ini diambil dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan kehati-hatian.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, diatur secara tegas kewajiban alokasi dana kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPSA Cilowong.
Berita Terkait
-
Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
Darurat Sampah 2025: Saat Kantor Pejabat Jadi Tempat Pembuangan Akhir
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?