- Hakim tegur dan minta pengawal TNI Nadiem Makarim mundur dari ruang sidang.
- Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai teguran dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal Nadiem untuk mundur dari posisinya karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menanggapi kehadiran anggota TNI tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari standar pengamanan yang kini diterapkan Kejaksaan Agung.
"Itu kan keamanan. Sebagaimana kalian bisa lihat, dalam penanganan perkara, penggeledahan, dan lainnya, (TNI) juga dilibatkan," ujar Jaksa Roy.
Nadiem Didakwa Terima Rp809 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua pos:
1. Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
2. Pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Baca Juga: Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T. Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem juga didakwa memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.
Duduk Perkara dan Terdakwa Lain
Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem Makarim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik