- Kementerian PPPA merespons kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung (RH, 19) di Jember pada 22 Desember 2025.
- Kasus ini menyoroti bahaya perkawinan anak dan mendorong Kemen PPPA soal masifnya pendampingan pranikah.
- Pelaku terancam sanksi berlapis UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait pembunuhan berencana.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan respons tegas terkait kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada (22/12/2025).
Tragedi memilukan yang menggemparkan warga Jember pada akhir Desember lalu tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Merespons aksi mutilasi yang dilakukan oleh RH (19) terhadap anak kandungnya, Kemen PPPA angkat bicara dan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kemen PPPA menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban yang masih balita.
Kemen PPPA menegaskan bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merawat, menjaga, dan mengasuh anak dengan penuh kasih sayang, bukan justru menjadi ancaman bagi nyawa buah hatinya.
“Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik,” tulis pernyataan resmi Kemen PPPA, Senin (5/1/2026).
Kemen PPPA menyoroti fakta bahwa pelaku saat ini baru berusia 19 tahun, namun tercatat sudah dua kali menikah.
Hal ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan membawa risiko besar, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kualitas kehidupan generasi penerus yang terancam.
Sebagai langkah preventif ke depan, Kemen PPPA mendorong adanya pendampingan pranikah yang lebih masif bagi kaum muda.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
Pembekalan ini mencakup edukasi kesehatan reproduksi, pengasuhan positif (positive parenting), serta pendampingan psikologis guna memastikan kesiapan mental calon orang tua.
“Perlu adanya peningkatan perhatian dari lingkungan keluarga dan sosial. Sinergi ini penting agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat diminimalisasi,” tambah pihak Kemen PPPA.
Di sisi lain, Kemen PPPA memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian di Jember yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk pemeriksaan awal.
Terkait proses hukum, Kemen PPPA menegaskan pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis.
Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Mengingat pelaku adalah ibu kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ketentuan aslinya.
Berita Terkait
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Richelle Skornicki dan Adegan Dewasa di Pernikahan Dini Gen Z: Antara Akting dan Perlindungan Anak
-
Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana