- Kementerian PPPA merespons kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung (RH, 19) di Jember pada 22 Desember 2025.
- Kasus ini menyoroti bahaya perkawinan anak dan mendorong Kemen PPPA soal masifnya pendampingan pranikah.
- Pelaku terancam sanksi berlapis UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait pembunuhan berencana.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan respons tegas terkait kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada (22/12/2025).
Tragedi memilukan yang menggemparkan warga Jember pada akhir Desember lalu tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Merespons aksi mutilasi yang dilakukan oleh RH (19) terhadap anak kandungnya, Kemen PPPA angkat bicara dan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kemen PPPA menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban yang masih balita.
Kemen PPPA menegaskan bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merawat, menjaga, dan mengasuh anak dengan penuh kasih sayang, bukan justru menjadi ancaman bagi nyawa buah hatinya.
“Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik,” tulis pernyataan resmi Kemen PPPA, Senin (5/1/2026).
Kemen PPPA menyoroti fakta bahwa pelaku saat ini baru berusia 19 tahun, namun tercatat sudah dua kali menikah.
Hal ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan membawa risiko besar, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kualitas kehidupan generasi penerus yang terancam.
Sebagai langkah preventif ke depan, Kemen PPPA mendorong adanya pendampingan pranikah yang lebih masif bagi kaum muda.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
Pembekalan ini mencakup edukasi kesehatan reproduksi, pengasuhan positif (positive parenting), serta pendampingan psikologis guna memastikan kesiapan mental calon orang tua.
“Perlu adanya peningkatan perhatian dari lingkungan keluarga dan sosial. Sinergi ini penting agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat diminimalisasi,” tambah pihak Kemen PPPA.
Di sisi lain, Kemen PPPA memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian di Jember yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk pemeriksaan awal.
Terkait proses hukum, Kemen PPPA menegaskan pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis.
Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Mengingat pelaku adalah ibu kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ketentuan aslinya.
Berita Terkait
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Richelle Skornicki dan Adegan Dewasa di Pernikahan Dini Gen Z: Antara Akting dan Perlindungan Anak
-
Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus
-
'Prabowo Subianto' Jadi Model Drummer Video Klip Perang Iran vs Amerika - Israel
-
Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?
-
KPK Dalami Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara: Pemberi Suap Masih Diselidiki
-
Misteri Gurun Mulai Terkuak! Ilmuwan Temukan Puluhan Tanaman Langka yang Selama Ini Tersembunyi
-
AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!
-
Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'
-
Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur
-
Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu
-
Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas