- Partai Demokrat menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai sistem pemilihan kepala daerah mendatang.
- Partai Demokrat menganggap pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah opsi konstitusional untuk stabilitas daerah.
- Demokrat menuntut pembahasan perubahan mekanisme Pilkada dilakukan secara transparan dengan menghormati suara rakyat.
Suara.com - Partai Demokrat menegaskan posisinya untuk berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana penentuan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Herman menjelaskan bahwa sikap Demokrat ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui undang-undang.
Menurutnya, baik sistem pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dan konstitusional dalam bingkai demokrasi Indonesia.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius," ujarnya.
Herman memaparkan bahwa pertimbangan untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD didasari oleh keinginan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan di tingkat daerah.
Selain itu, sistem ini dinilai berpotensi meningkatkan kualitas kepemimpinan serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional yang lebih kokoh.
Meski memberikan sinyal dukungan terhadap opsi tersebut, Herman menekankan bahwa perubahan mekanisme Pilkada bukan merupakan perkara sederhana karena menyangkut kepentingan rakyat luas.
Baca Juga: Akhirnya! Demokrat Polisikan Akun Medsos Penuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
Oleh karena itu, ia menuntut proses pembahasan kebijakan ini dilakukan secara transparan.
"Pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi," tegasnya.
Bagi Partai Demokrat, poin utama dalam perubahan sistem ini bukanlah sekadar teknis pemilihan, melainkan substansi dari demokrasi itu sendiri.
Herman menjamin bahwa apa pun mekanisme yang nantinya diputuskan oleh pemerintah dan DPR, suara rakyat harus tetap dihormati.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akhirnya! Demokrat Polisikan Akun Medsos Penuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Demokrat Akhirnya Polisikan Akun-akun Medsos yang Diduga Fitnah SBY Soal Isu Ijazah Jokowi
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus