- Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong SBY.
- Pelaporan tersebut diajukan Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat pada 30 Desember 2025 terkait KUHP.
- Polisi membenarkan adanya laporan dan telah menerima barang bukti digital untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.
Suara.com - Genderang perang terhadap penyebar berita bohong atau hoaks terkait Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), resmi ditabuh Partai Demokrat.
Tak main-main, empat akun media sosial yang terdiri dari tiga kanal YouTube dan satu akun TikTok kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini dibenarkan oleh pihak kepolisian, yang memastikan laporan tersebut kini sedang dalam penanganan serius oleh tim siber.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Laporan ini dilayangkan langsung oleh Badan Hukum dan Pengacara Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat. Mereka menuding keempat akun tersebut telah menyebarkan konten fitnah yang merugikan nama baik SBY.
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir.
Muhajir merinci bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.”
Inilah Empat Akun yang Dipolisikan Demokrat
Baca Juga: Akhirnya! Demokrat Polisikan Akun Medsos Penuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 30 Desember 2025, berikut adalah rincian empat akun media sosial beserta konten yang dipermasalahkan oleh Partai Demokrat:
Akun YouTube @AGRI FANANI: Dianggap menyebarkan hoaks melalui video yang diberi judul provokatif, "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".
Akun YouTube @Bang bOy YTN: Dilaporkan atas video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".
Akun YouTube @Kajian Online: Kontennya yang berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT" menjadi dasar pelaporan.
Akun TikTok @sudirowibudhiusmp: Akun ini dilaporkan karena narasinya yang mengklaim adanya "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" serta tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik.
Untuk memperkuat laporannya, pihak Demokrat telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik.
“pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital,” sebut Budi Hermanto.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani setiap laporan dari masyarakat secara profesional dan objektif. Kombes Pol Budi Hermanto juga memberikan imbauan tegas kepada publik untuk lebih cerdas dalam berinteraksi di dunia maya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi.
Berita Terkait
-
Pilkada Lewat DPRD Jadi Opsi Serius, Demokrat Nyatakan Sejalan dengan Presiden Prabowo
-
Akhirnya! Demokrat Polisikan Akun Medsos Penuding SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Demokrat Akhirnya Polisikan Akun-akun Medsos yang Diduga Fitnah SBY Soal Isu Ijazah Jokowi
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan