- Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
- Pemeriksaan tersangka dr. RL, setelah penundaan, dijadwalkan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Pelaporan didasari dugaan produk seperti 'White Tomato' tanpa kandungan, dan produk DNA Salmon yang diduga tidak steril.
Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dr. Richard Lee (RL) memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026) besok.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Richard Lee berhalangan hadir pada panggilan pertama.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah ditetapkan kepada dr. RL sejak 15 Desember 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan terkait produk dan treatment kecantikan milik dr. RL yang diduga bermasalah.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Reonald dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Rentetan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial HH, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban berinisial S, melaporkan sejumlah temuan janggal pada produk yang dibeli dari marketplace milik dr. Richard Lee.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kepolisian, ada tiga poin utama yang menjadi dasar pelaporan:
Baca Juga: Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
- Produk 'White Tomato' Tanpa Kandungan Tomat: Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato.
- Namun, saat dilakukan pengecekan, komposisi produk tersebut diduga sama sekali tidak mengandung bahan White Tomato.
- Masalah Sterilitas DNA Salmon: Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk merek DNA Salmon. Barang yang diterima diduga tidak steril.
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.
Dugaan 'Repackaging' Produk Lain: Pada 2 November 2024, ditemukan pula dugaan bahwa produk Miss V Stem Cell by Athena Group dikemas ulang (repackage) dari produk merek lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Reonald mengingatkan agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan besok. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, polisi siap mengambil langkah berikutnya.
"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir
-
Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam
-
Markas Scam Jaringan Internasional di Sleman Digerebek, Karyawan hingga Kendaraan Diangkut Polisi
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul