- Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
- Pemeriksaan tersangka dr. RL, setelah penundaan, dijadwalkan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Pelaporan didasari dugaan produk seperti 'White Tomato' tanpa kandungan, dan produk DNA Salmon yang diduga tidak steril.
Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dr. Richard Lee (RL) memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026) besok.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Richard Lee berhalangan hadir pada panggilan pertama.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah ditetapkan kepada dr. RL sejak 15 Desember 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan terkait produk dan treatment kecantikan milik dr. RL yang diduga bermasalah.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Reonald dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Rentetan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial HH, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban berinisial S, melaporkan sejumlah temuan janggal pada produk yang dibeli dari marketplace milik dr. Richard Lee.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kepolisian, ada tiga poin utama yang menjadi dasar pelaporan:
Baca Juga: Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
- Produk 'White Tomato' Tanpa Kandungan Tomat: Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato.
- Namun, saat dilakukan pengecekan, komposisi produk tersebut diduga sama sekali tidak mengandung bahan White Tomato.
- Masalah Sterilitas DNA Salmon: Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk merek DNA Salmon. Barang yang diterima diduga tidak steril.
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.
Dugaan 'Repackaging' Produk Lain: Pada 2 November 2024, ditemukan pula dugaan bahwa produk Miss V Stem Cell by Athena Group dikemas ulang (repackage) dari produk merek lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Reonald mengingatkan agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan besok. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, polisi siap mengambil langkah berikutnya.
"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir
-
Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam
-
Markas Scam Jaringan Internasional di Sleman Digerebek, Karyawan hingga Kendaraan Diangkut Polisi
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?