- Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
- Pemeriksaan tersangka dr. RL, setelah penundaan, dijadwalkan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Pelaporan didasari dugaan produk seperti 'White Tomato' tanpa kandungan, dan produk DNA Salmon yang diduga tidak steril.
Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dr. Richard Lee (RL) memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026) besok.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Richard Lee berhalangan hadir pada panggilan pertama.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah ditetapkan kepada dr. RL sejak 15 Desember 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan terkait produk dan treatment kecantikan milik dr. RL yang diduga bermasalah.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Reonald dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Rentetan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial HH, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban berinisial S, melaporkan sejumlah temuan janggal pada produk yang dibeli dari marketplace milik dr. Richard Lee.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kepolisian, ada tiga poin utama yang menjadi dasar pelaporan:
Baca Juga: Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
- Produk 'White Tomato' Tanpa Kandungan Tomat: Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato.
- Namun, saat dilakukan pengecekan, komposisi produk tersebut diduga sama sekali tidak mengandung bahan White Tomato.
- Masalah Sterilitas DNA Salmon: Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk merek DNA Salmon. Barang yang diterima diduga tidak steril.
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.
Dugaan 'Repackaging' Produk Lain: Pada 2 November 2024, ditemukan pula dugaan bahwa produk Miss V Stem Cell by Athena Group dikemas ulang (repackage) dari produk merek lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Reonald mengingatkan agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan besok. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, polisi siap mengambil langkah berikutnya.
"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir
-
Inflasi Terjaga, BI Tetap Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Daging Ayam
-
Markas Scam Jaringan Internasional di Sleman Digerebek, Karyawan hingga Kendaraan Diangkut Polisi
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia