- Aparat hukum mematangkan penerapan KUHP dan KUHAP baru melalui rapat koordinasi lintas sektoral di Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
- Polisi menegaskan kedudukannya sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru namun bersifat setara dengan aparat penegak hukum lain.
- Tindak lanjut rapat adalah membangun forum koordinasi berkelanjutan antara penyidik dan jaksa untuk menyamakan persepsi teknis penegakan hukum.
Suara.com - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai dimatangkan aparat penegak hukum.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah penegasan posisi polisi sebagai penyidik utama, yang dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk menyamakan persepsi penerapan aturan baru tersebut.
Rapat itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, meski KUHAP baru menyebut polisi sebagai penyidik utama, tidak ada relasi subordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Seluruh penegak hukum sifatnya equal atau setara,” kata Iman kepada wartawan usai rapat koordinasi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ia menyebut, koordinasi dengan kejaksaan dilakukan justru untuk mencegah perbedaan tafsir dan potensi gesekan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
Pembahasan dalam rapat lebih diarahkan pada aspek teknis agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan sejalan.
“Kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, lebih mudah, dan masyarakat bisa lebih transparan mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Iman mengakui, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menjadi perhatian publik, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Namun, pembahasan substansi pasal-pasal tersebut belum menjadi fokus utama dalam pertemuan ini.
“Untuk hal-hal yang lain, nanti akan kami laksanakan melalui forum koordinasi yang dibangun antara penyidik dengan kejaksaan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya berencana membangun forum koordinasi berkelanjutan antara penyidik dan jaksa.
Skema ini diarahkan menjadi sistem komunikasi lintas Criminal Justice System (CJS) guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak memicu friksi antarpenegak hukum.
“Kami harapkan ke depan dibangun sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia