News / Nasional
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:36 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja di Galangan Kapal PT ASL Shipyard. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polresta Barelang menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat WNA, terkait kecelakaan kapal MT Federal II terbakar.
  • Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian menyebabkan kematian dalam insiden 15 Oktober 2025.
  • Empat WNA tersangka berasal dari Singapura, Filipina, Korea, menjabat manajer HSE di PT ASL Shipyard.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada 15 Oktober 2025.

Sebagaimana diketahui, insiden kebakaran saat perbaikan kapal MT Federal II tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pekerja lintas negara serta aspek keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.

Load More