- Survei LSI Denny JA menunjukkan 66,1% publik Indonesia menolak keras wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka diskusi opsi Pilkada melalui DPRD sebagai upaya efisiensi dan menekan politik biaya tinggi.
- PKB menekankan pentingnya penguatan uji publik dan transparansi jika Pilkada melalui DPRD jadi dipertimbangkan.
Suara.com - Mayoritas publik Indonesia secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikembalikan ke tangan DPRD. Hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan angka penolakan masif mencapai 66,1 persen.
Namun, di tengah gelombang penolakan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) justru membuka pintu diskusi dan membeberkan sejumlah alasan mengapa opsi tersebut layak dipertimbangkan.
Sikap kontras ini menjadi perdebatan panas di ranah politik, mempertanyakan apakah efisiensi demokrasi harus mengorbankan hak pilih langsung warga negara.
Penolakan Masif dari Publik
Temuan LSI Denny JA menjadi tamparan keras bagi para penggagas wacana Pilkada melalui DPRD. Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan bahwa angka penolakan yang mencapai 66,1 persen tidak bisa dianggap remeh.
Responden yang menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali jauh melampaui mereka yang setuju (28,6 persen).
"Dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD, angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," kata Ardian saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Ardian menegaskan bahwa penolakan ini bersifat menyeluruh dan tidak terkotak-kotak oleh demografi tertentu.
Baik laki-laki maupun perempuan, warga kota maupun desa, semua menunjukkan tren penolakan yang serupa.
Baca Juga: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
"Kemudian baik yang di desa maupun yang di kota pun menolak. Isu ini tidak hanya milik masyarakat di perkotaan, tapi masyarakat desa juga," jelasnya.
Argumen PKB: Demokrasi Efektif dan Hemat Biaya
Merespons hasil survei tersebut, Ketua DPP PKB, Daniel Johan, memberikan pandangan berbeda.
Menurutnya, usulan Pilkada lewat DPRD bukanlah langkah mundur, melainkan sebuah upaya mencari format demokrasi yang lebih efektif untuk menyejahterakan rakyat.
Ia berpendapat, mekanisme ini tetap demokratis selama dikelola secara transparan dan partisipatif.
Salah satu kuncinya, kata Daniel, adalah dengan memperkuat mekanisme uji publik bagi para calon kepala daerah.
Berita Terkait
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Gen Z Paling Vokal! 84 Persen Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar