- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, terkait suap pengurangan kewajiban pajak PT WP senilai puluhan miliar rupiah.
- Awalnya potensi kurang bayar pajak PT WP ditemukan mencapai Rp75 miliar, kemudian dinegosiasikan menjadi hanya Rp15,7 miliar.
- Uang suap senilai Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif dan diserahkan tunai sebelum KPK melakukan OTT pada Januari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DWB, bersama empat orang lainnya.
Rangkaian OTT KPK ini mengungkap bagaimana kewajiban pajak sebuah perusahaan senilai puluhan miliar rupiah disunat drastis dengan imbalan fee miliaran.
Semua berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disampaikan oleh PT WP untuk periode pajak tahun 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, bahwa laporan yang masuk antara September hingga Desember 2025 itu kemudian memicu pemeriksaan oleh tim dari KPP Madya Jakarta Utara.
Awal Mula: Temuan Kurang Bayar Rp75 Miliar
Tim pemeriksa pajak yang menelusuri laporan PT WP menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran yang sangat signifikan. Angka yang muncul tidak main-main.
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menghadapi temuan fantastis tersebut, PT WP lantas mengajukan serangkaian sanggahan. Di sinilah pintu negosiasi gelap mulai terbuka.
Nego 'All In' dan Tawar Menawar Fee
Baca Juga: OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
Dalam proses sanggahan tersebut, seorang pejabat pajak diduga mulai memainkan perannya. AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, disebut menawarkan sebuah "paket solusi".
"Dalam prosesnya, diduga bahwa saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar," kata Asep.
Istilah "all in" ini, menurut Asep, memiliki makna tersembunyi. Dari total Rp23 miliar, hanya Rp15 miliar yang akan disetor ke kas negara sebagai pembayaran kekurangan pajak. Sisanya, sebesar Rp 8 miliar, dialokasikan sebagai fee untuk AGS dan untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar," ujar Asep.
Deal Tercapai: Pajak Disunat 80 Persen
Setelah tawar-menawar, kesepakatan haram itu pun tercapai. Pada Desember 2025, tim pemeriksa secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Hasilnya mengejutkan, nilai pembayaran pajak yang harus dibayar PT WP ditetapkan hanya Rp15,7 miliar.
Berita Terkait
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel