News / Nasional
Minggu, 11 Januari 2026 | 13:54 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
  • Kasus Yaqut menambah deretan panjang mantan menteri era Jokowi yang terjerat korupsi, seperti SYL dan Johnny G Plate.
  • Penetapan tersangka ini dianggap sinyal positif KPK kembali fokus memberantas korupsi di level pejabat tinggi negara.

Pasalnya, ia meyakini ada potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pengelolaan kuota haji ini, baik dari internal Kementerian Agama (Kemenag) maupun dari pihak eksternal yang turut diuntungkan.

"Jadi, nanti KPK tidak boleh berhenti pada dua nama ini (Yaqut dan stafsusnya), tetapi KPK harus menyelesaikan semua itu," tandasnya.

Load More