News / Nasional
Minggu, 11 Januari 2026 | 14:05 WIB
Ilustrasi KPK. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK menangkap delapan orang pada 9-10 Januari 2026 terkait suap rekayasa pajak KPP Madya Jakarta Utara.
  • Lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ditemukan cukup bukti dugaan korupsi manipuasi nilai pajak.
  • Modusnya mengakibatkan negara rugi sekitar Rp59 miliar karena perusahaan hanya bayar 20 persen dari seharusnya.

Asep Guntur Rahayu membeberkan modus korupsi yang diduga kuat menjadi inti dari kasus ini. PT WP, selaku wajib pajak, seharusnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Namun, melalui kongkalikong dengan para pejabat pajak, nilai tersebut anjlok drastis.

Perusahaan tersebut akhirnya hanya membayar pajak sebesar Rp15,7 miliar. Akibat permainan kotor ini, potensi pendapatan negara yang hilang mencapai angka yang sangat besar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," jelas Asep.

5. DJP Buka Suara, Siap Pecat Pegawai yang Terlibat

Menanggapi penangkapan jajarannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap tegas. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pegawainya yang terbukti melanggar integritas.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Load More