News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:07 WIB
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Baca 10 detik
  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus ijazah palsu, bertemu Presiden Jokowi di Solo pada Kamis sore (8/1).
  • Pertemuan tertutup tersebut dikonfirmasi sebagai silaturahmi dan turut dihadiri kuasa hukum serta perwakilan relawan Jokowi.
  • Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Suara.com - Sebuah pertemuan penuh tanda tanya terjadi di kediaman pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Solo, pada Kamis (8/1) petang. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi langsung sang pelapor.

Pertemuan ini berlangsung tertutup. Kawasan rumah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu sudah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB, dan Jokowi diketahui sudah berada di dalam rumah pada pukul 15.47 WIB. Momen kedatangan Eggi dan Damai tidak terpantau secara pasti oleh awak media.

Baru sekitar pukul 18.30 WIB, tampak sosok keluar dari kediaman tersebut, yang tak lama kemudian disusul oleh Jokowi yang juga meninggalkan lokasi pada waktu yang hampir bersamaan.

Kehadiran dua tersangka yang menyeret nama Presiden ini akhirnya dikonfirmasi oleh Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah. Ia membenarkan bahwa Eggi dan Damai telah menemui Jokowi, dan menyebut pertemuan itu sebagai ajang silaturahmi.

"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," dikutip, Kamis (8/1/2026).

Menariknya, pertemuan ini tidak hanya dihadiri oleh kedua tersangka. Syarif mengungkapkan bahwa mereka turut didampingi oleh kuasa hukum dan bahkan perwakilan dari relawan pendukung Jokowi sendiri, seolah memfasilitasi dialog antara pelapor dan terlapor.

"Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO," ungkapnya.

Pertemuan ini sontak memicu spekulasi, mengingat status hukum Eggi dan Damai yang tidak main-main. Keduanya merupakan bagian dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan penetapan delapan tersangka yang dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE.

Baca Juga: Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster," katanya dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kapolda merinci, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster pertama bersama tiga orang lainnya.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua diisi oleh nama-nama yang juga cukup dikenal publik, termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifa.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Load More