- Kejaksaan Agung memeriksa mantan pejabat daerah Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait dugaan korupsi tambang nikel hutan lindung.
- Pemeriksaan terhadap Aswad dilaksanakan di Kejati Kendari pada Oktober 2025 dalam rangka pengusutan IUP ilegal.
- Penyidik tengah mencocokkan data izin tambang dengan peta kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan.
Suara.com - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait penanganan kasus dugaan korupsi tambang nikel yang merambah kawasan hutan lindung di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Penyidik mengonfirmasi telah memeriksa mantan orang nomor satu di wilayah tersebut, Aswad Sulaiman.
Pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman menjadi babak baru dalam pengusutan skandal perizinan tambang yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif.
Namanya terseret dalam pusaran kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga sengaja diterbitkan di atas lahan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.
Konfirmasi pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Ia membenarkan bahwa Aswad telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Sudah pernah (diperiksa). Di Kendari,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut informasi, pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada bulan Oktober 2025.
Proses permintaan keterangan itu dilaksanakan oleh tim penyidik Kejagung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendari.
Syarief menambahkan, selain Aswad, sejumlah saksi lain juga telah dipanggil dan diperiksa untuk mendalami perkara ini. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi-saksi tersebut.
"Beberapa orang saksi sudah, tapi saya tidak hafal detailnya," tambahnya.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah melakukan analisis mendalam terhadap temuan data krusial yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
Data ini menjadi kunci untuk membuktikan adanya tumpang tindih antara izin tambang yang diterbitkan dengan peta kawasan hutan lindung.
Penyidik bekerja cermat untuk mencocokkan titik koordinat area pertambangan dengan batas-batas kawasan hutan yang dilindungi negara.
Langkah teknis ini sangat vital untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dalam menjerat para pelaku yang terlibat.
"Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan," ujar Syarief.
Sebagai informasi, kasus korupsi IUP nikel di blok Mandiodo, Konawe Utara, ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak sekitar Agustus-September 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik "obral izin" oleh pejabat daerah kepada perusahaan tambang untuk mengeruk nikel di dalam kawasan hutan lindung, sebuah area yang secara hukum terlarang untuk dieksploitasi.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!